UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai sebesar Rp 10,7 triliun lebih.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Jumat 29 November 2024.
Selain menetapkan APBD 2025, rapat tersebut juga mengesahkan tiga Raperda Inisiatif Dewan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Desa Wisata, dan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Ketut Suiasa, para pimpinan serta anggota DPRD Badung, Forkopimda, Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Badung.
Dalam sambutannya, Bupati Giri Prasta menyampaikan bahwa penetapan APBD 2025 menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung agenda pembangunan Badung di tengah gejolak ekonomi global. Ia menegaskan bahwa APBD dirancang dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
“APBD 2025 akan menjadi landasan utama untuk menjalankan program-program pembangunan yang optimal. Kami mengapresiasi peran serta DPRD yang telah membahas Raperda ini secara tuntas dan tepat waktu,” ungkapnya.
Bupati juga memberikan apresiasi khusus kepada seluruh anggota DPRD yang hadir penuh dalam pengambilan keputusan ini, menunjukkan semangat kebersamaan untuk membangun Badung.
Dalam laporan yang disampaikan, postur APBD 2025 Kabupaten Badung mencakup:
- Pendapatan Daerah: Rp 10,6 triliun lebih, terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 9,6 triliun lebih
- Pendapatan transfer: Rp 981 miliar lebih
- Belanja Daerah: Rp 10,6 triliun lebih, terdiri dari:
- Belanja operasi: Rp 6,06 triliun lebih
- Belanja modal: Rp 2,8 triliun lebih
- Belanja tidak terduga: Rp 237 miliar lebih
- Belanja transfer: Rp 1,5 triliun lebih
- Defisit: Rp 15,7 miliar lebih
- Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan pembiayaan: Rp 115 miliar lebih
- Pengeluaran pembiayaan: Rp 100 miliar
- Pembiayaan netto: Rp 15,7 miliar lebih
Total APBD ditetapkan sebesar Rp 10,7 triliun lebih. Selanjutnya, Raperda APBD 2025 akan diajukan ke Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Selain APBD, tiga Perda baru yang disahkan juga mencerminkan prioritas Pemkab dan DPRD Badung terhadap pembangunan berkelanjutan, pendidikan kebangsaan, serta pemberdayaan usaha mikro dan pengembangan desa wisata.
Penetapan ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Badung, khususnya dalam hal pelayanan publik yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan.(den/ub)





