spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungDLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pelaku Usaha Wajib Kelola Sampah dari Sumbernya

DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka, Pelaku Usaha Wajib Kelola Sampah dari Sumbernya

UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) semakin mengintensifkan pengawasan kebersihan lingkungan, khususnya terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) berjalan secara optimal di lapangan.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Jumat, 10 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, tim DLHK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah yang diterapkan oleh masing-masing pelaku usaha.

Petugas memastikan setiap usaha telah memiliki fasilitas tempat sampah terpilah, serta mengecek pengolahan sampah organik secara mandiri. Metode yang digunakan di antaranya melalui tong komposter, teba modern, maupun bag composter.

Baca Juga:  Video Viral Truk Sampah di TPA Suwung, KLH Bali Pastikan Tak Masuk Zona Pembuangan Utama

Selain itu, tim juga menelusuri alur pembuangan sampah organik, baik yang dikelola sendiri maupun yang menggunakan jasa pengangkutan pihak swasta. Pengawasan turut mencakup larangan pembakaran sampah terbuka yang masih kerap ditemukan di beberapa lokasi.

Plt. Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa sistem pengelolaan sampah di Badung saat ini dibagi menjadi dua skema utama.

Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni. Sementara itu, wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal diarahkan ke TPST Mengwitani dengan dukungan TPS3R dan pengolahan kompos berbasis masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Suwirta Buka Glory Hospitality Championship Chapter 3

“Seluruh pelaku usaha wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu. Kami juga mendorong agar sampah organik bisa diolah secara mandiri sebelum dibuang,” ujarnya.

Meski demikian, DLHK masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Salah satunya adalah adanya truk yang mengangkut sampah kebun berupa daun dan potongan pohon yang masih layak kelola ke TPST Mengwitani, yang diduga berasal dari aktivitas usaha seperti vila dan hotel.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius dan mendorong DLHK untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha horeka agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga:  Pj Mahendra Jaya Ajak Masyarakat Mayasa Kerthi di Dharma Santi Nyepi Tahun Saka 1946

Agus Aryawan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai tindakan tegas. Petugas diminta memberikan pemahaman sekaligus menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, sesuai kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, DLHK juga terus menindak keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta praktik pembakaran terbuka yang merusak lingkungan. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung diberikan peringatan tanpa toleransi.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Bali yang bersih dan berkualitas.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments