UPDATEBALI.com, BULELENG – Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah Bali Utara. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line” setelah diketahui berdiri di kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi.
Temuan ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada Oktober 2025. Perkembangan kasus kemudian ditindaklanjuti melalui kunjungan kerja Komisi I DPRD Bali ke DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat 27 Maret 2026, guna memastikan status legalitas bangunan tersebut.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan bangunan tersebut tidak memiliki izin karena berada di kawasan hutan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan. Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pun menegaskan larangan tersebut.
Ia menekankan, kawasan hutan tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan permanen, terlebih menggunakan konstruksi beton yang berpotensi merusak fungsi ekologis.
Selain pelanggaran administratif, DPRD Bali juga menilai keberadaan bangunan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, seperti terganggunya ekosistem hingga meningkatnya risiko bencana akibat perubahan fungsi lahan.
Anggota DPRD Bali, Somvir, mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih. Ia menegaskan, aturan harus berlaku sama baik bagi masyarakat kecil maupun pelaku usaha besar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Bali melalui Pansus TRAP berencana mengeluarkan rekomendasi tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran bangunan, serta pemulihan kawasan hutan ke kondisi semula. Langkah ini menjadi lanjutan dari tindakan sebelumnya yang masih sebatas penyegelan.
Selain itu, DPRD juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, tidak menutup kemungkinan berujung pada sanksi administratif hingga proses hukum.
Meski masa kerja Pansus TRAP telah berakhir, penanganan kasus tetap berlanjut melalui Komisi I DPRD Bali untuk memastikan proses pengawasan berjalan konsisten.
DPRD Bali juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan hutan di Buleleng yang memiliki luas ribuan hektare dan tersebar di beberapa desa, termasuk Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima. Kawasan tersebut dinilai memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, mengingatkan dampak pembangunan di daerah resapan air yang dapat memicu banjir di wilayah hilir. Ia menilai, maraknya pembangunan berbasis beton di daerah ketinggian menjadi salah satu penyebab berkurangnya daya serap tanah.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya menegaskan bahwa langkah tegas bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan tetap sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Dari sisi regulasi, pelanggaran di kawasan hutan memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 junto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Dengan landasan hukum tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan tata ruang dan perlindungan hutan secara tegas dan berkelanjutan.(*/ub)





