UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terbaru untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
PKS yang bertajuk “Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan” ini ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Langkah ini merupakan pembaruan dari PKS sebelumnya yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020, dengan tujuan menyempurnakan koordinasi antarlembaga dalam pencegahan, penegakan hukum, dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
Pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi,
Penegakan hukum di sektor jasa keuangan,
Koordinasi penanganan tindak pidana,
Peningkatan dan pemanfaatan sumber daya manusia,
Pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Melalui PKS ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menghadapi tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk kasus kompleks yang berdampak luas pada masyarakat.
Sinergi ini diharapkan mempercepat koordinasi, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor keuangan.
Kedua lembaga menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(yud/ub)





