spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Fasilitasi Kuota dan BPJS Sopir Konvensional Bali

Gubernur Koster Fasilitasi Kuota dan BPJS Sopir Konvensional Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Senin, 23 Februari 2026.

Pertemuan membahas penguatan regulasi transportasi lokal, pengajuan kuota angkutan, serta fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sopir konvensional di Bali.

Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menjelaskan bahwa organisasinya konsisten mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya penataan transportasi darat. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah kendala di lapangan.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali yang mengatur sopir pangkalan dan taksi konvensional. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan masih banyak kendala yang kami hadapi,” ujar Suwendra.

Baca Juga:  Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-77, Unud Gelar Upacara Bendera

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub ini mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan strategis seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Suwendra menambahkan bahwa BTB telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai Pergub, baik untuk angkutan sewa khusus maupun angkutan kota. Namun, pengajuan kuota operasional masih sering mengalami hambatan administratif.

Baca Juga:  Ultah Kaisar Jepang! Koster Bersulang Pererat Hubungan Kerja sama

“Kami memohon dukungan terkait kuota angkutan serta fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir,” ujarnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk melindungi sopir transportasi konvensional sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan Bali.

“Segera buatkan persetujuan kuota dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, saya akan membantu memfasilitasi dan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut ekonomi kerakyatan, harus cepat ditolong dan jangan dibuat susah,” tegas Koster.

Gubernur Koster juga meminta pengelolaan pangkalan transportasi mengutamakan warga lokal dan melibatkan desa adat dalam pendaftaran sopir. Hal ini bertujuan untuk menjamin ketertiban, pengawasan, serta data yang akurat, termasuk untuk angkutan berbasis aplikasi.

Baca Juga:  Gubernur Bali Dialog dengan BEM Unud, Tegaskan Akselerasi Penanganan Sampah Jadi Prioritas Bersama

“Kita utamakan warga lokal di pangkalan tersebut. Pendaftaran melalui desa adat agar tertib dan terdata, termasuk angkutan berbasis aplikasi. Terus berkoordinasi jika ada permasalahan di lapangan,” tambahnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali menciptakan sistem transportasi yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian usaha dan perlindungan sosial bagi sopir lokal di tengah persaingan transportasi daring. (yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments