spot_img
spot_img
BerandaBaliBelasan Ayam Jantan Dicuri di Sawan, Arsana Merugi 54 Juta

Belasan Ayam Jantan Dicuri di Sawan, Arsana Merugi 54 Juta

UPDATEBALI.com, BULELENG – Kasus dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak terjadi di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng. Kasus ini menimpa seorang warga bernama Made Arsana (58) yang kehilangan belasan ekor ayam jantan di kandangnya, akibatnya ia mengalami kerugian sebesar Rp 54 juta.

Peristiwa tersebut baru diketahui korban pada Selasa 2 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita. Mengetahui ternaknya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Sawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/II/2026/SPKT/POLSEK SAWAN/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tertanggal 4 Februari 2026.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Ponsel yang Beraksi di Hotel Kawasan Kuta

Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia memaparkan kronologi kejadian, berdasarkan keterangan korban dan hasil pengecekan awal di tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban awalnya berangkat ke kandang untuk memberi makan ayam miliknya. Namun setibanya di kandang pertama, korban mendapati 12 ekor ayam jantan sudah tidak ada,” Kata dia, Jumat 6 Februari 2026.

Baca Juga:  KPU Badung Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Tidak berhenti di situ, korban kemudian mengecek kandang ayam lainnya yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi pertama. Di kandang kedua tersebut, korban kembali mendapati kehilangan tiga ekor ayam jantan.

“Korban juga menemukan adanya tangga yang disandarkan di tembok pagar kandang, serta kawat berduri di atas tembok yang terputus atau rusak. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku masuk dengan cara memanjat dan merusak pengaman kandang,” Imbuhnya.

Baca Juga:  Penyanyi Virzha bakal Dipanggil Penyidik Terkait DNA Pro

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp54 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments