UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri resmi memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan keuangan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Syahardiantono. Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.
Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa melalui PKS ini, masyarakat korban penipuan kini semakin dimudahkan dalam menyampaikan laporan pengaduan kepada kepolisian melalui sistem IASC.
Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan, sekaligus mempercepat penegakan hukum terhadap pelaku penipuan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.
Perjanjian Kerja Sama ini mencakup sejumlah aspek, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.
Penandatanganan PKS dilatarbelakangi oleh meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan di Indonesia. Modus penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital, hingga pembelian aset digital termasuk kripto.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, telah diterima sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
Pembentukan IASC sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, sebagai forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.(yud/ub)





