UPDATEBALI.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali terus menggenjot penanganan sampah.
Terbaru, Gubernur Bali Wayan Koster berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk menunda penutupan TPA Suwung hingga November 2026, sembari mengoptimalkan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Rencana awal penutupan TPA Suwung pada 28 Februari 2026 ditangguhkan. Semula, solusi residu sampah diarahkan ke TPA Landih di Bangli. Namun, setelah dilakukan pengecekan, lokasi tersebut dinilai belum representatif dan belum memenuhi persyaratan teknis. Atas dasar itu, Gubernur Koster meminta arahan sekaligus perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
“Setelah dicek ke TPA Landih Bangli tidak memungkinkan, jadi saya sudah lapor ke Pak Menteri LH agar diberikan waktu untuk mengoptimalkan fasilitas yang akan dibangun oleh Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Saya sudah ajukan ke Menteri LH, perpanjangan penutupan TPA Suwung sampai November 2026,” ujar Koster kepada awak media, Rabu, 14 Januari 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Koster menjelaskan, Pemkot Denpasar telah menambah mesin pengolahan sampah di TPST Tahura dan TPST Kertalangu. Selain itu, akan dibangun sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar Barat, Timur, Selatan, dan Utara. Di sisi lain, Pemkab Badung juga telah membangun TPS3R di setiap desa guna mengelola sampah dari sumbernya.
“Dengan langkah ini, volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung akan berkurang. Sambil menunggu kesiapan semua fasilitas beroperasi, terutama pengolahan sampah berteknologi tinggi menjadi energi listrik, saya memohon kepada Menteri LH agar penutupan TPA Suwung diperpanjang,” jelasnya.
Menurut Koster, tren pengurangan volume sampah di Bali sudah mulai terlihat secara bertahap. Pada April, Juni, Agustus, hingga Oktober 2025, jumlah sampah yang masuk ke TPA menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Koster mengungkapkan, hasil pertemuannya dengan Menteri Lingkungan Hidup mendapat respons positif. Pemerintah pusat pada prinsipnya menyetujui usulan Pemprov Bali bersama Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung, dengan catatan perpanjangan tidak dilakukan terlalu lama.
“Prinsipnya beliau oke, hanya jangan terlalu lama. Menteri juga sudah menurunkan tim untuk melakukan evaluasi ke lapangan,” tegas Koster.
Di sisi lain, proyek strategis Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali juga dipastikan segera berjalan.
Fasilitas ini akan dibangun di atas lahan seluas enam hektare milik Pelindo di kawasan Benoa, sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah perkotaan sekaligus penyediaan energi listrik ramah lingkungan.(yud/ub)





