UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung resmi diminta menghentikan seluruh aktivitas pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Instruksi tegas ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat pemberitahuan nomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025, yang menetapkan batas waktu penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025.
Dalam surat tersebut, Gubernur Koster menekankan bahwa TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025 dan melarang Pemerintah Kota Denpasar maupun Kabupaten Badung kembali mengirimkan sampah ke lokasi tersebut.
Ia meminta kedua kepala daerah segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah alternatif di luar TPA Suwung.
Koster meminta agar Denpasar dan Badung mengoptimalkan berbagai fasilitas pengelolaan sampah berbasis sumber, antara lain tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, serta dekomposer. Langkah ini dinilai dapat mempercepat proses pengomposan dan mengurangi timbunan sampah sejak dari rumah tangga.
“Agar model ini berjalan, pemilahan sampah organik dan nonorganik harus dilakukan di tingkat rumah tangga,” tegasnya.
Ia juga meminta agar pengelolaan sampah berbasis sumber segera diperkuat mulai dari tingkat rumah tangga hingga Desa/Kelurahan/Desa Adat.
Koster menekankan pentingnya kolaborasi dengan semua pihak, termasuk percepatan sosialisasi kepada warga agar mampu mengelola sampah secara mandiri maupun berkelompok.
Selain itu, Gubernur Koster menginstruksikan pembentukan koordinasi teknis dan penyusunan SOP bersama DLHK Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung sebagai langkah penting mempercepat penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Penutupan TPA Suwung menjadi keharusan setelah lokasi tersebut dinilai menimbulkan dampak lingkungan serius akibat sistem open dumping.
Temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH menyebut bahwa pengelolaan TPA Suwung telah melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Untuk menghindari proses hukum terhadap DLHK Provinsi Bali, Denpasar, dan Badung, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan.
Pemerintah Provinsi menyatakan komitmennya menutup TPA Suwung pada Desember 2025 sebagai bagian dari kesepakatan bersama pemerintah daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian LHK menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem open dumping di TPA Suwung.
UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu 180 hari, terhitung sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025, untuk menghentikan operasional open dumping hingga batas akhir 23 Desember 2025.(yud/ub)





