UPDATEBALI.com, DENPASAR — Komitmen memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban di Bali kembali ditegaskan dalam pertemuan antara Gubernur Bali Wayan Koster dan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Wawan Fahrudin, di Rumah Jabatan Jayasabha, Jumat 14 November 2025.
Audiensi berlangsung penuh kehangatan dengan fokus pada peningkatan layanan perlindungan serta sinergi antara pemerintah daerah dan LPSK.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan Fahrudin menyampaikan perkembangan sejumlah penanganan kasus yang sedang dilakukan LPSK, termasuk tiga perkara yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali. Ia memuji hubungan kerja antara Pemprov Bali dan LPSK yang selama ini berjalan baik, khususnya dalam pendampingan jangka panjang bagi korban Bom Bali I dan II.
“Kami berterima kasih atas dukungan Pemprov Bali dalam pendampingan korban terorisme, termasuk kolaborasi dengan RSUP Sanglah yang terus berjalan hingga saat ini,” ungkap Wawan.
Menurutnya, Bali memiliki keunikan karena menjadi satu-satunya provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di luar negeri. Wawan menambahkan, sinergi strategis dengan pemerintah daerah sangat diperlukan mengingat karakteristik kasus di Bali yang cukup kompleks dan melibatkan berbagai pihak, termasuk WNA dan pekerja migran.
Gubernur Wayan Koster dalam tanggapannya menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperkuat kerja sama dengan LPSK. Ia memastikan pemerintah siap menyediakan dukungan fasilitas, termasuk rencana penyediaan kantor layanan yang lebih representatif bagi LPSK di Bali.
“Saya mendukung penuh langkah LPSK. Jika dibutuhkan fasilitas tambahan untuk memperkuat layanan di Bali, tentu akan kami fasilitasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Gubernur Koster menyoroti perlunya peningkatan perlindungan hukum bagi pekerja migran asal Bali. Ia meminta LPSK untuk turut melakukan pendampingan agar pekerja migran memiliki jaminan hukum, kejelasan penempatan, dan perlindungan dari potensi tindak pelanggaran.
“Mohon pekerja migran Bali juga dibantu perlindungannya. Mereka perlu dilindungi secara hukum agar jelas siapa yang memberangkatkan dan di mana mereka bekerja,” ujar Koster.
Pada pertemuan tersebut, Gubernur didampingi Kepala Biro Hukum Provinsi Bali, I.B. Gede Sudarsana. Kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi, terutama untuk penanganan kasus kekerasan, pendampingan korban, hingga perlindungan bagi pekerja migran.
Penguatan sinergi antara Pemprov Bali dan LPSK ini diharapkan mampu menciptakan layanan perlindungan yang lebih responsif, memberikan rasa aman, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Bali maupun pihak lain yang membutuhkan pendampingan selama berada di Bali.(yud/ub)





