UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Puspadi) Bali bersama Komisi Disabilitas Bali dan sejumlah organisasi penyandang disabilitas di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, pada Senin, 10 November 2025.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog penting bagi komunitas disabilitas untuk menyampaikan aspirasi terkait penguatan perlindungan hukum, aksesibilitas publik, serta penanganan bencana yang inklusif di Bali.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Puspadi Bali Nengah Putu Juliani menyerahkan naskah akademik dan draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Inklusif kepada Gubernur Koster.
Juliani menjelaskan, dokumen tersebut disusun melalui rangkaian dialog dan forum grup diskusi (FGD) bersama komunitas penyandang disabilitas dari berbagai kabupaten/kota di Bali.
“Dokumen ini jauh dari sempurna, namun kami bangga bisa menyerahkannya sebagai bentuk perjuangan alat bantu dan perlindungan inklusif. Kami berharap pemerintah dapat menelaah dan mengakomodasi aspirasi ini dalam regulasi daerah,” ujar Juliani.
Ia menambahkan, sejumlah poin dalam rancangan Pergub ini juga dapat disinergikan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas yang saat ini tengah digodok oleh Pemprov Bali, mengingat Perda tahun 2015 sudah tidak lagi relevan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas inisiatif komunitas disabilitas yang telah aktif mendorong terwujudnya regulasi inklusif di Bali.
“Terima kasih atas aspirasi yang sangat penting ini. Dalam pembahasan Perda nanti, saya minta agar teman-teman disabilitas dilibatkan langsung karena mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Gubernur Koster juga menargetkan agar rancangan Perda dan Pergub Disabilitas dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun 2025.
Selain memperkuat regulasi, Gubernur menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mempercepat pembangunan fasilitas umum yang ramah disabilitas, serta membuka peluang kerja khusus bagi penyandang disabilitas di unit-unit pemerintahan dan sektor swasta yang relevan.
“Pemerintah wajib memberikan hak dan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk saudara-saudara penyandang disabilitas. Inisiatif seperti ini tentu akan kami akomodasi sepenuhnya,” tambah Koster.
Pertemuan tersebut menjadi tonggak kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan komunitas penyandang disabilitas untuk memperkuat komitmen mewujudkan Bali yang inklusif, aman, dan berkeadilan bagi semua warga.
Melalui langkah ini, diharapkan lahir kebijakan yang tidak hanya menjamin kesetaraan di atas kertas, tetapi juga nyata dirasakan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan kebencanaan di Pulau Dewata.(yud/ub)





