UPDATEBALI.com, TABANAN – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati I Made Dirga, menghadiri Rapat Paripurna ke-30 dan ke-31 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa, 14 Oktober 2025.
Rapat tersebut membahas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato Pengantar Bupati terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), serta Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas pidato pengantar tersebut.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta BUMD di Kabupaten Tabanan.
Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Tabanan.
Pada Rapat Paripurna ke-30, tiga fraksi DPRD Tabanan menyampaikan pandangan umumnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan melalui I Putu Eka Putra Nurcahyadi, S.H., M.H.; Fraksi Golkar melalui I Ketut Budi Adnyana, S.Sos.; dan Fraksi Gerindra melalui I Nyoman Gede Andika, S.Sos.
Ketiganya menyatakan dukungan penuh terhadap empat Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tabanan, sembari memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Sanjaya menegaskan bahwa penyusunan empat Ranperda tersebut merupakan langkah strategis menyiapkan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Penyusunan rancangan ini sebagai upaya menyiapkan landasan hukum yang jelas dan pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, untuk mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” ujar Sanjaya.
Bupati Sanjaya juga menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD atas pandangan dan dukungannya.
Ia menegaskan kesepahaman dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dengan pemanfaatan teknologi seperti sistem e-ticketing yang telah diterapkan di DTW Tanah Lot sejak 2019, dan akan diperluas ke DTW lain di Tabanan.
Terkait Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2026, Sanjaya menyatakan sependapat dengan pandangan DPRD, terutama mengenai fokus alokasi anggaran pada program prioritas yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Skala prioritas harus diarahkan pada program strategis yang selaras dengan visi Tabanan, Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Bali Era Baru, menuju Tabanan AUM,” tegasnya.
Keempat Ranperda yang dibahas meliputi:
Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2026
Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2055
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Ranperda tentang Penegasan Hari Lahir, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan
Menutup sambutannya, Bupati Sanjaya menyampaikan dukungan penuh terhadap proses pembahasan lanjutan dan berharap hasilnya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen memastikan keempat Ranperda ini memberikan manfaat konkret bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Tabanan secara berkelanjutan,” tutupnya.(den/ub)





