UPDATEBALI.com, BADUNG – Empat karya budaya asal Kabupaten Badung resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia yang digelar di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam melestarikan serta melindungi kekayaan budaya daerah.
Empat warisan budaya yang lolos penetapan nasional tersebut meliputi:
Tradisi Nglampad dari Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang
Tari Baris Klemat dari Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi
Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang
Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, menjelaskan bahwa seluruh usulan tersebut telah melalui proses panjang dan ketat, mulai dari inventarisasi data budaya, penyusunan kajian akademik, hingga pendokumentasian visual.
“Tahun ini kami usulkan empat, dan semuanya berhasil ditetapkan. Prosesnya berjenjang, mulai dari registrasi nasional, sidang di tingkat provinsi, hingga penetapan oleh tim ahli di tingkat pusat,” ujar Sudarwitha, Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurutnya, dalam penyusunan kajian, Dinas Kebudayaan Badung melibatkan akademisi dari Universitas Udayana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), serta tokoh budaya lokal. Kajian tersebut memuat analisis antropologis, historis, dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam tradisi, serta strategi pelestarian yang disusun dalam bentuk karya ilmiah.
Namun, lanjutnya, tantangan terbesar terletak pada proses dokumentasi ulang di lapangan, terutama untuk tradisi yang hanya digelar dalam periode tertentu.
“Kalau tradisinya dilaksanakan sebulan sekali, seperti Nglampad, lebih mudah didokumentasikan. Tetapi ada yang hanya berlangsung dua tahun sekali, bahkan lima tahun sekali — ini yang menjadi tantangan besar kami,” ujarnya.
Sudharwitha menegaskan, penetapan empat WBTB ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Badung, melainkan juga tanggung jawab untuk terus menjaga kelestariannya.
Pemerintah daerah, katanya, akan terus melakukan pemetaan dan kajian lanjutan terhadap karya budaya lainnya untuk diajukan pada tahun-tahun berikutnya.
“Rata-rata kami mengajukan empat sampai lima usulan setiap tahun. Semua melalui proses panjang dan pendalaman agar warisan budaya Badung semakin banyak diakui secara nasional,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, Kabupaten Badung menambah daftar prestasi dalam pelestarian budaya daerah, sekaligus mempertegas peran aktifnya dalam menjaga identitas budaya Bali di tengah arus modernisasi dan globalisasi.(yud/ub)





