
UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyinggung dugaan pembangunan vila di kawasan hutan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Ia menegaskan bahwa pembangunan yang dimaksud bukan vila di kawasan hutan lindung, melainkan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan konservasi yang telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul berita yang beredar di portal suluhrakyat.id berjudul “Viral Proyek Bangunan Vila di Kawasan Hutan Lindung Kintamani, Jetet: Itu Wewenang BKSDA Bali!” yang sempat menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Perlu kami luruskan, lokasi tersebut adalah kawasan konservasi, bukan hutan lindung. Pembangunan di kawasan konservasi dimungkinkan, asalkan mendukung fungsi wisata alam dan tidak merusak ekosistem,” jelas Made Maha Widyartha dalam keterangan tertulis di Denpasar pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, kegiatan pembangunan di kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.8 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi serta Permen LHK Nomor P.13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan.
Kedua regulasi tersebut membuka ruang bagi pembangunan sarana pendukung wisata alam seperti pos informasi, jalur interpretasi, shelter, toilet, hingga akomodasi ramah lingkungan (eco-lodge), selama mengikuti zonasi kawasan konservasi dan memperoleh persetujuan teknis dari otoritas kehutanan.
“Luas bangunan fisik maksimal hanya 10 persen dari luas tapak pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam izin usaha wisata alam. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara fungsi konservasi dan pemanfaatan kawasan,” terang Maha Widyartha.
Ia menambahkan, setiap pihak yang mengembangkan kawasan wisata alam wajib memperhatikan prinsip desain ramah lingkungan, meminimalkan perubahan bentang alam, serta melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan kegiatan wisata.
KPH Bali Timur juga memastikan pengawasan lapangan terus dilakukan agar setiap kegiatan pembangunan tetap sesuai prinsip pelestarian lingkungan dan tidak menimbulkan kerusakan ekosistem.
“Kami pastikan tidak ada pembangunan yang melanggar aturan. Setiap kegiatan wajib memiliki dokumen teknis seperti site plan dan dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Menutup klarifikasinya, Made Maha Widyartha mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengedepankan klarifikasi dari pihak berwenang.
“Kami terbuka terhadap masukan dan siap memberikan penjelasan bila ada keraguan di lapangan,” pungkasnya.(yud/ub)


