UPDATEBALI.com, BANGLI – UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur menanggapi serius beredarnya pemberitaan viral di media sosial yang menuding adanya penebangan liar dan pembangunan tidak berizin di kawasan Hutan Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Kepala UPTD KPH Bali Timur, Made Maha Widyartha, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil pengecekan bersama tim, bangunan yang menjadi sorotan publik ternyata berada di kawasan konservasi yang menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, bukan di area kelola KPH Bali Timur.
“Lokasi yang dimaksud terletak pada koordinat 08°17’12” LS dan 115°22’34” BT, dan bukan termasuk wilayah kerja kami. Pembangunan di sana sudah mengantongi izin resmi sebagai bagian dari kegiatan penyediaan jasa wisata alam di kawasan konservasi,” jelas Made Maha pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, pembangunan tersebut telah memiliki Sertifikat Standar Nomor 23082200271370004 yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Kepala BKSDA Bali melalui surat tertanggal 8 Juli 2023. Karena itu, tudingan bahwa bangunan tersebut merupakan aktivitas liar dinilai keliru dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Sebagai langkah tindak lanjut, tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk Dinas PUPRPKP Kabupaten Bangli, Satpol PP, dan Kecamatan Kintamani, telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan memastikan kejelasan status kawasan.
Made Maha menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepeduliannya terhadap kondisi hutan, namun mengimbau agar informasi yang beredar selalu diverifikasi terlebih dahulu.
“Kami berterima kasih atas perhatian publik, tetapi penting untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Hutan adalah tanggung jawab bersama; menjaga dan melestarikannya perlu dilakukan dengan cara yang bijak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, juga menyerukan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di tengah keterbatasan sumber daya pemerintah.
“Wilayah hutan di Bali cukup luas sementara personel terbatas. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian hutan menjadi sangat penting,” katanya.
Melalui klarifikasi ini, KPH Bali Timur berharap masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai situasi di Hutan Suter dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah daerah juga berkomitmen terus menjaga transparansi dan sinergi dalam pengelolaan hutan demi keberlanjutan alam Bali.(yud/ub)





