UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat peran perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 di Kantor OJK Bali, Jumat, 12 September 2025.
Forum ini menghadirkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dari berbagai sektor untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan langkah strategis agar penerapan market conduct berjalan lebih efektif.
Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menegaskan bahwa POJK 22/2023 menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola PUJK agar adil, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh PUJK perlu menjadikan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi juga budaya yang harus diwujudkan dalam memberikan layanan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
POJK 22/2023 mengatur tujuh prinsip pelindungan konsumen, yaitu: edukasi memadai, keterbukaan informasi produk/layanan, perlakuan adil dan bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, penanganan pengaduan yang efektif, penegakan kepatuhan, serta persaingan usaha yang sehat.
FGD ini diikuti oleh PUJK yang berkantor pusat di Bali, antara lain 1 bank umum konvensional, 126 BPR konvensional, 1 BPR syariah, 1 dana pensiun, 1 lembaga penjaminan, 2 LKM, 1 modal ventura, serta 6 pergadaian swasta.
Perwakilan Dana Pensiun dan Lembaga Penjaminan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) juga turut hadir.
Dalam pengawasannya, OJK menerapkan dua pendekatan utama: Pengawasan Prudensial, yang berfokus pada kesehatan dan ketahanan lembaga jasa keuangan, serta Pengawasan Market Conduct, yang memastikan praktik usaha berjalan wajar dan melindungi konsumen.
“Keberhasilan PUJK dalam memenuhi kedua indikator pengawasan ini menjadi kunci bagi keberlanjutan dan pertumbuhan lembaga jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutup Ananda.(yud/ub)





