OJK Bali Ajak PUJK Wujudkan Praktik Usaha yang Jujur dan Bertanggung Jawab

0
310
OJK Provinsi Bali menggelar FGD untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui penerapan POJK 22 Tahun 2023 bersama pelaku usaha jasa keuangan di wilayah Bali dan sekitarnya.
OJK Provinsi Bali menggelar FGD untuk memperkuat perlindungan konsumen melalui penerapan POJK 22 Tahun 2023 bersama pelaku usaha jasa keuangan di wilayah Bali dan sekitarnya. Sumber foto : OJK

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat peran perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 di Kantor OJK Bali, Jumat, 12 September 2025.

Forum ini menghadirkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dari berbagai sektor untuk menyamakan pemahaman, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan langkah strategis agar penerapan market conduct berjalan lebih efektif.

Baca Juga:  Perkuat Literasi Keuangan, OJK Gandeng Perbarindo Badung Gelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen

Plh. Kepala OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menegaskan bahwa POJK 22/2023 menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola PUJK agar adil, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh PUJK perlu menjadikan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Prinsip-prinsip ini bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi juga budaya yang harus diwujudkan dalam memberikan layanan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

POJK 22/2023 mengatur tujuh prinsip pelindungan konsumen, yaitu: edukasi memadai, keterbukaan informasi produk/layanan, perlakuan adil dan bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, penanganan pengaduan yang efektif, penegakan kepatuhan, serta persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:  1117 Mahasiswa Baru ITB STIKOM Bali Resmi Jalani GMTI ke-24

FGD ini diikuti oleh PUJK yang berkantor pusat di Bali, antara lain 1 bank umum konvensional, 126 BPR konvensional, 1 BPR syariah, 1 dana pensiun, 1 lembaga penjaminan, 2 LKM, 1 modal ventura, serta 6 pergadaian swasta.

Perwakilan Dana Pensiun dan Lembaga Penjaminan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) juga turut hadir.

Dalam pengawasannya, OJK menerapkan dua pendekatan utama: Pengawasan Prudensial, yang berfokus pada kesehatan dan ketahanan lembaga jasa keuangan, serta Pengawasan Market Conduct, yang memastikan praktik usaha berjalan wajar dan melindungi konsumen.

Baca Juga:  Tim Pengabdian kepada Masyarakat Prodi Kimia FMIPA Unud Gelar Pengabdian di Desa Wongaya Gede Tabanan

“Keberhasilan PUJK dalam memenuhi kedua indikator pengawasan ini menjadi kunci bagi keberlanjutan dan pertumbuhan lembaga jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutup Ananda.(yud/ub)