UPDATEBALI.com, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bekerja sama dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) Badung menggelar sosialisasi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, Kamis, 24 Juli 2025 di Denpasar.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala OJK Provinsi Bali yang diwakili Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, Irhamsah, menekankan pentingnya pelindungan konsumen dalam membangun industri jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
“Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan inovasi produk keuangan, konsumen kini dihadapkan pada kompleksitas risiko yang menuntut penguatan perlindungan hukum. POJK 22/2023 menjadi panduan tidak hanya bagi perlindungan konsumen, tetapi juga acuan mitigasi terhadap konsumen yang beritikad tidak baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irhamsah menjelaskan bahwa OJK menerapkan dua sistem pengawasan, yaitu Pengawasan Prudensial untuk menjaga kesehatan PUJK, serta Pengawasan Market Conduct yang menitikberatkan pada perilaku PUJK sepanjang siklus produk keuangan, dari desain produk hingga penanganan pengaduan konsumen.
Ia juga mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi, seperti tingginya aktivitas ekonomi informal dan sektor pariwisata yang belum seluruhnya terlindungi dari praktik keuangan merugikan.
Selain itu, maraknya penipuan berkedok investasi dan pinjaman ilegal di pedesaan serta rendahnya literasi keuangan digital di kalangan masyarakat menjadi perhatian serius.
“Diperlukan pendekatan baru yang lebih proaktif dalam edukasi dan pengawasan perilaku PUJK,” tambah Irhamsah.
Ia mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK menerima 295 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), dengan tingkat penyelesaian sebesar 92 persen.
Sementara itu, Ketua Perbarindo DPK Badung, I Nengah Sutha Semadi, menyampaikan apresiasi atas peran OJK Bali dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BPR dan BPRS di Badung.
Ia mendorong seluruh lembaga keuangan di daerah tersebut untuk menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam seluruh aspek bisnis mereka.
“Kami berharap ekosistem perbankan yang sehat dengan etika pasar yang baik dapat terus terjaga melalui pelaksanaan ketentuan ini,” ujar Nengah Sutha.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 110 peserta dari 47 BPR dan 1 BPRS di Kabupaten Badung, yang terdiri dari direksi, pejabat eksekutif, dan staf teknis. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif bahwa pelindungan konsumen bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan budaya industri yang perlu dibangun bersama.(yud/ub)





