UPDATEBALI.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar resmi mengubah status Tanggap Darurat Bencana menjadi Status Transisi Darurat ke Pemulihan selama tiga bulan, mulai 17 September hingga 17 Desember 2025.
Peralihan status ini menandai fokus pemerintah pada pemulihan sektor vital, termasuk pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan ekonomi masyarakat terdampak.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyatakan bahwa salah satu prioritas utama adalah penguatan ekonomi bagi pelaku usaha dan UMKM yang terdampak banjir.
“Kami ingin memastikan usaha-usaha terdampak bisa segera pulih dan kembali beroperasi, khususnya UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian warga,” ujar Jaya Negara di Posko Induk Penanganan Bencana, Selasa 16 September 2025.
Bantuan ekonomi akan diberikan melalui proses verifikasi dan validasi berbasis identitas kependudukan, agar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi para pelaku usaha.
“Ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Denpasar dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca-banjir. Kami berharap stimulus ini mampu mendorong para pelaku usaha untuk kembali bangkit,” jelas Jaya Negara.
Secara khusus, pedagang di Pasar Badung dan Pasar Kumbasari akan menerima dukungan langsung dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster, sementara pelaku usaha lainnya akan dibantu dari APBD Kota Denpasar.
“Kami berbagi tanggung jawab. Pemprov Bali membantu pedagang di pasar utama, sedangkan Pemkot Denpasar fokus pada UMKM lainnya. Tujuannya sama, agar ekonomi warga terdampak dapat segera pulih,” pungkas Jaya Negara.(per/ub)





