spot_img
spot_img
BerandaBaliDua Raperda Dibahas, DPRD Bali Atur Regulasi Transportasi Wisata Online dan Tingkatkan...

Dua Raperda Dibahas, DPRD Bali Atur Regulasi Transportasi Wisata Online dan Tingkatkan Akuntabilitas Publik

UPDATEBALI.comDENPASARDPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kantor Gubernur Bali, Senin 8 September 2025.

Agenda rapat kali ini membahas pendapat Gubernur Bali terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi dan tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III I Nyoman Sewi Nova.

Dalam paparannya, Dewa Mahayadnya menegaskan perlunya regulasi untuk mengatur layanan angkutan sewa khusus (ASK) berbasis aplikasi di Bali. Menurutnya, perkembangan pariwisata mendorong meningkatnya kebutuhan transportasi yang aman, nyaman, dan profesional. Namun, di sisi lain, layanan daring ini menimbulkan persoalan, seperti kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Bali, izin penyelenggaraan yang tidak jelas, hingga konflik antara pelaku transportasi lokal dan penyedia aplikasi.

Baca Juga:  Hadapi Darurat Sampah, Pemkot Denpasar Perkuat Peran Kaling dan Kadus di Lapangan

“Kehadiran Raperda ini sangat tepat untuk menjawab tantangan pertumbuhan layanan transportasi online di Bali, khususnya sektor pariwisata. Aturan ini akan melindungi pelaku usaha lokal sekaligus menjaga karakter Bali sebagai pulau wisata,” ujar politisi yang akrab disapa Dewa Jack tersebut.

Selain itu, DPRD Bali juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik. Dewa Mahayadnya menyebut Raperda Keterbukaan Informasi Publik akan memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan akurat.

Baca Juga:  Masa Jabatan Diperpanjang, Lihadnyana Harapkan Buleleng Semakin Mandiri Fiskal

“Raperda ini membuka ruang partisipasi masyarakat sipil, akademisi, media, hingga sektor swasta untuk mendorong budaya keterbukaan. Dengan begitu, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, melainkan gerakan bersama seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta yang hadir mewakili Gubernur memberikan sejumlah masukan, khususnya terkait Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Baca Juga:  DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun 2022

Ia menekankan pentingnya regulasi yang sejalan dengan aturan pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Pemerintah Provinsi Bali akan fokus pada pembinaan, pengawasan, dan pengendalian layanan angkutan pariwisata. Standar pelayanan minimal harus ditegakkan dengan tetap melindungi pelaku usaha lokal dari praktik persaingan tidak sehat,” tegas Giri Prasta.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Bali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Bali sebagai destinasi wisata berkelas dunia.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments