Bupati Badung Tekankan Transparansi dan Efisiensi Pendapatan di Hadapan BPK

0
274
Pemerintah Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali dalam rangka Entry Meeting
Pemerintah Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali dalam rangka Entry Meeting. Sumber foto: Humas Badung

UPDATEBALI.comBADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung menerima kunjungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali dalam rangka Entry Meeting pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Kamis 14 Agustus, di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama jajaran OPD terkait. Sementara dari BPK Perwakilan Provinsi Bali hadir I Gst Ngr Satria Perwira selaku Penanggung Jawab, didampingi Wakil Penanggung Jawab Ikhsan Aprian dan I Gde Agus Arimbawa, serta tim pemeriksa yang terdiri dari Pengendali Teknis, Ketua Tim, Ketua Sub Tim, dan anggota pemeriksa.

Baca Juga:  Bupati Badung Hadiri Karya Agung di Pura Anyar Desa Adat Umahanyar

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa mengapresiasi langkah BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan pendapatan daerah, khususnya pajak dan retribusi, untuk periode tahun 2024 hingga triwulan III 2025. Ia menegaskan bahwa Badung, sebagai daerah yang mengandalkan sektor pariwisata, memiliki sekitar 80 persen anggaran belanja yang bersumber dari pajak dan retribusi.

“Momentum menjelang 17 Agustus ini menjadi pengingat pentingnya mengoptimalkan pendapatan daerah. Kami sedang menggiatkan pendataan berbasis sistem informasi untuk memaksimalkan penerimaan, sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan infrastruktur,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Bupati Adi Arnawa Lantik 1.477 ASN Baru, Dorong Profesionalisme dan Digitalisasi Layanan

Sementara itu, I Gst Ngr Satria Perwira menjelaskan, pemeriksaan ini bertujuan merencanakan sampel, menentukan tingkat materialitas, dan menilai penerapan pengendalian internal. Pemeriksaan akan mencakup PBB-P2, BPHTB, PBJT, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, hingga pendapatan sah lainnya seperti hibah dan sumbangan pihak ketiga.

“Proses pemeriksaan pendahuluan akan berlangsung selama 35 hari, mulai 14 Agustus hingga 17 September 2025, dengan fokus pada pengumpulan data, analisis proses bisnis, hingga penilaian sistem penagihan dan penyetoran,” ujarnya.(den/ub)