spot_img
spot_img
BerandaNasionalPemkot Denpasar Perkuat Sinergi dengan Pusat, Dorong Optimalisasi UPTD Pengelolaan Sampah

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi dengan Pusat, Dorong Optimalisasi UPTD Pengelolaan Sampah

UPDATEBALI.com, BANDUNG – Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat langkah strategis dalam penanganan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir.

Salah satu wujudnya adalah membangun kolaborasi erat dengan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, guna mempercepat realisasi target pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, hadir sekaligus memaparkan capaian dan program unggulan daerah dalam Forum Evaluasi Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP), yang berlangsung di GH Universal Hotel, Bandung, pada Kamis 14 Agustus 2025.

Baca Juga:  Bupati Suwirta : Tahun 2023, Pemkab Klungkung Rekrut 883 Tenaga P3K

Agenda ini menjadi ajang konsolidasi sekaligus persiapan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khusus pengelolaan sampah.

Acara tersebut melibatkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PUPR, dan sejumlah pemerintah daerah dari berbagai kota/kabupaten di Indonesia. Dalam paparannya, Sekda Alit Wiradana menyampaikan bahwa sejak 2018 Denpasar telah memiliki UPTD pengolahan sampah di setiap kecamatan. Kini, Pemkot tengah mengajukan peningkatan status UPTD menjadi kelas A agar cakupan dan beban kerjanya lebih luas.

Baca Juga:  Sekda Alit Wiradana Sambut Rombongan Pemkot Surakarta, Bahas Penataan Kota dan Inovasi Layanan Publik

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemkot Denpasar gencar mendorong pemilahan sampah organik mulai dari sumber. Masyarakat yang memiliki lahan memanfaatkan sistem Teba Modern, sementara bagi yang tidak memiliki lahan disediakan komposter. Program ini digerakkan secara masif melalui desa dan kelurahan dengan dukungan APBD serta APBDes.

Baca Juga:  Mobil Pikap Terjun ke Laut Usai Alami Kecelakan

“Karena fungsi operator dan regulator UPTD belum sepenuhnya terpisah, serta adanya gerakan pengolahan sampah organik dari sumber oleh Gubernur Bali, maka saat ini Pemkot Denpasar masih mengkaji secara matang mekanisme penarikan retribusi sampah,” jelas Sekda.

Ia menambahkan, kajian pungutan retribusi akan melibatkan pihak ketiga dan mengintegrasikan sistem QR Code untuk pendataan. Targetnya, kajian ini bisa tuntas pada 2026 sehingga penerapan retribusi berjalan efektif dan transparan.(per/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments