UPDATEBALI.com, BANGLI – Komisi Informasi Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bangli.
Monev ini menyasar 15 badan publik, baik dari Perangkat Daerah (PD) maupun Desa/Kelurahan, untuk menilai sejauh mana kewajiban layanan informasi publik dijalankan sesuai ketentuan.
Penilaian dilakukan melalui metode Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dirancang untuk mengukur kepatuhan dan kinerja masing-masing PPID.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menegaskan bahwa Monev bukan sekadar formalitas administratif. Ia menyatakan bahwa proses ini merupakan instrumen penting untuk melihat kondisi riil keterbukaan informasi di setiap badan publik.
“Hasil penilaian ini menjadi acuan bagi kami untuk memberikan rekomendasi perbaikan. Ini juga sebagai motivasi agar PPID terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha, menyampaikan harapannya agar kegiatan penilaian yang dilakukan secara berkala dan transparan dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Dengan penilaian yang rutin dan transparan, masyarakat akan semakin mudah mengakses informasi yang akurat dan relevan. Ini akan mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan partisipatif,” ujar Nyoman Murditha dalam sambutannya di Ruang Rapat Krisna.
Monev Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan salah satu langkah nyata dalam memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta memastikan hak masyarakat atas informasi publik tetap terjamin dan terus berkembang.(yud/ub)





