UPDATEBALI.com, DENPASAR – Dalam upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang akuntabel, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Kota Denpasar menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan selama dua hari, yakni Selasa, 23 Juli 2025 dan Rabu, 24 Juli 2025 di Ruang Kertha Loka, Lantai II, Graha Sewaka Dharma, Denpasar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Denpasar untuk memastikan bahwa setiap informasi yang dikecualikan benar-benar telah melalui proses telaah yang cermat dan sesuai prinsip keterbukaan, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kerahasiaan data.
Kegiatan ini digelar secara hybrid dan melibatkan berbagai pihak. Secara luring, hadir langsung perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Badan Pusat Statistik (BPS), Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, serta organisasi masyarakat seperti Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Sementara itu, peserta daring pada hari pertama terdiri dari 45 Perangkat Daerah, RSUD, dan 3 Perumda di Kota Denpasar, sedangkan hari kedua diikuti oleh 43 Desa dan Kelurahan se-Kota Denpasar.

Uji konsekuensi ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfos Kota Denpasar, Gde Wirakusuma Wahyudi, S.Sos, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Cokorda Istri Sri Kristinadewi, S.S., M.Hum. Kegiatan juga turut didampingi oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali Bidang Penyelesaian Sengketa Publik, I Wayan Adi Aryanta, S.E., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Gde Wirakusuma menyampaikan pentingnya semangat kolaboratif dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan dan objektif.
“Sejalan dengan semangat kolaborasi Vasudhaiva Kutumbakam, saya yakin kita dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi KIP ini secara baik, terukur, objektif, dan berkelanjutan. Hasil dari monev ini akan menjadi dasar bagi kita untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Kota Denpasar,” ujar Gde Wirakusuma.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemkot Denpasar melalui Diskominfos berharap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah dapat semakin transparan dan terpercaya, sekaligus memberikan jaminan bahwa informasi yang dikecualikan memang layak untuk tidak dipublikasikan sesuai regulasi yang berlaku. (*/adv)





