UPDATEBALI.com, BULELENG — Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi mengukuhkan kepengurusan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Buleleng periode 2025–2029 dalam sebuah acara di Singaraja, Selasa, 22 Juli 2025.
Pengukuhan ini menjadi langkah konkret memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung pembangunan sosial dan lingkungan secara berkelanjutan.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban sosial.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Buleleng seharusnya menyisihkan minimal 2,5% dari keuntungannya untuk kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan.
“Ini bukan untuk pejabat, melainkan untuk masyarakat. Kita dorong agar perusahaan lebih peduli, karena mereka mencari rezeki di Buleleng, maka sudah sewajarnya turut membangun daerah ini,” tegas Sutjidra.
Ia menyebutkan beberapa sektor prioritas yang menjadi sasaran program TJSLP, seperti pemberdayaan masyarakat miskin, peningkatan kualitas permukiman, serta pengelolaan sampah dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Ketua Forum TJSLP Buleleng yang baru dikukuhkan, I Made Lestariana, mengakui bahwa pembentukan forum ini merupakan langkah lanjutan dari amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang TJSLP. Meskipun perda tersebut telah berlaku sejak delapan tahun lalu, realisasinya baru bisa diwujudkan pada tahun 2025.
“Forum ini hadir untuk menjembatani komunikasi dan koordinasi antarperusahaan agar program TJSLP lebih terarah, berkelanjutan, dan tepat sasaran,” ujar Lestariana.
Lestariana menyatakan, forum ini juga menjadi ruang bagi perusahaan untuk berbagi pengalaman, berkolaborasi, dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Ia menambahkan, usai pengukuhan, forum langsung menggelar rapat singkat untuk merumuskan visi-misi, SOP, serta menyusun program kerja jangka pendek dan panjang.
Terkait mekanisme pengawasan dan sanksi, Lestariana menegaskan bahwa Perda No. 7 Tahun 2017 telah mengatur skema reward and punishment.
Perusahaan yang menunjukkan kepedulian tinggi akan diberi apresiasi, sementara yang abai terhadap kewajiban dapat dikenai sanksi, termasuk pembatasan akses terhadap layanan atau perizinan dari pemerintah.
Lestariana juga menjelaskan bahwa tidak ada angka pasti terkait besaran kontribusi TJSLP. Angka 2,5% atau bahkan 4% yang biasa diterapkan oleh BUMN hanyalah acuan.
“Besaran kontribusi tergantung pada kapasitas dan dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.
Dengan dikukuhkannya Forum TJSLP Kabupaten Buleleng ini, diharapkan dapat tercipta kolaborasi nyata antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan Buleleng yang lebih sejahtera, hijau, dan berkeadilan.(yud/ub)





