spot_img
spot_img
BerandaBaliGubernur Koster Dorong Desa Jadi Pusat Revolusi Kebersihan Bali

Gubernur Koster Dorong Desa Jadi Pusat Revolusi Kebersihan Bali

UPDATEBALI.com, GIANYAR – Upaya mengatasi permasalahan sampah di Bali kembali ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin Konsolidasi Gerakan Bali Bersih Sampah yang digelar di kawasan suci Pura Samuan Tiga, Gianyar Jumat, 11 Juli 2025.

Dalam kegiatan yang dihadiri lebih dari 2.000 peserta dari kalangan kepala desa, lurah, dan bendesa adat se-Bali itu, Koster menegaskan pentingnya peran desa sebagai pusat perubahan dalam pengelolaan sampah.

“Desa bukan sekadar wilayah administratif, tapi menjadi medan utama dalam menyelesaikan krisis sampah di Bali. Kuncinya ada di tangan pemimpin lokal,” tegas Koster.

Data terkini mencatat bahwa Bali memproduksi sekitar 3.436 ton sampah setiap hari, di mana sebagian besar berasal dari rumah tangga, dan 17 persen di antaranya adalah sampah plastik sekali pakai. Melihat fakta ini, Gubernur Koster menekankan perlunya penanganan menyeluruh dan sistematis dari hulu ke hilir, dimulai dari rumah tangga hingga tempat pengolahan.

Baca Juga:  Cegah Stunting, BKOW Bali Perkuat Peran Perempuan di Gianyar

Menurutnya, selama enam tahun kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber diberlakukan, capaian di lapangan masih belum optimal.

“Bukan karena kebijakannya lemah, tapi karena pelaksanaannya di tingkat desa dan adat belum maksimal,” kata Koster.

Ia menyerukan agar seluruh kepala desa, lurah, dan bendesa adat mengambil langkah tegas, antara lain menghapus penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan masyarakat, membentuk tim edukasi dan pengawasan lingkungan, serta mengesahkan aturan lokal (pararem atau perda desa) yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Juga:  Tim PPK ORMAWA Prodi TIP FTP Unud Rancang Pelatihan Bagi UMKM Karya Sari

“Kita tidak bisa lagi memindahkan masalah dari satu desa ke desa lain. Setiap desa wajib menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri. Konsepnya: selesai di sumber, bersih menyeluruh,” ujarnya.

Gubernur juga menetapkan batas waktu hingga 1 Januari 2026 bagi seluruh desa, kelurahan, dan desa adat untuk menerapkan sistem pengelolaan mandiri. Untuk mendorong pelaksanaan, Pemprov Bali menyiapkan insentif hingga Rp1 miliar bagi desa yang berhasil menjalankan program secara optimal. Sebaliknya, sanksi administratif dan pemotongan bantuan keuangan akan diberlakukan bagi yang abai.

Baca Juga:  Semarak HUT Kota Negara ke-129, Pegawai Pemkab Jembrana Tampil Kreatif dalam Lomba OOTD Pakaian Dinas

“Ini bukan sekadar tugas administratif. Kepala desa, lurah, dan bendesa adat adalah penjaga bumi Bali. Kalau gagal mengelola sampah, artinya gagal menjaga pulau ini,” ucap Koster dengan tegas.

Acara konsolidasi ini turut dihadiri tokoh-tokoh penting seperti Ida Sri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, para bupati/wali kota, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, serta unsur Forkopimda Bali. Sejumlah bendesa adat dari desa-desa yang telah berhasil menangani sampah juga turut membagikan praktik baik mereka, termasuk dari Desa Punggul, Taro, Bindu, dan Cemenggaon.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments