UPDATEBALI.com, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang melibatkan lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, lurah, perbekel, hingga Kelian Banjar Dinas dan Kepala Lingkungan (Kaling).
Sebagai langkah awal, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi mencanangkan pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah secara serentak di seluruh wilayah Badung.
Pencanangan dilakukan di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa, 8 Juli 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekda Badung I.B. Surya Suamba selaku Ketua TOPD, kepala perangkat daerah, perwakilan Kejaksaan Negeri Badung, serta para Kelian Banjar Dinas dan Kaling se-Kuta Utara.
Bupati Adi Arnawa dalam sambutannya menegaskan bahwa strategi ini muncul sebagai respons terhadap potensi pajak yang belum tergarap maksimal. Berdasarkan data dari Sistem Online Single Submission (OSS), tercatat sebanyak 40.060 izin usaha telah terbit, namun baru 10.400 di antaranya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Di Kuta Utara saja, dari 13.362 izin usaha yang telah terbit, sekitar 34,03% belum memiliki NPWPD. Ini tidak bisa dibiarkan. Karena itu, kami bentuk Tim TOPD dengan keterlibatan seluruh jajaran, mulai dari perangkat daerah hingga ke tingkat banjar dan lingkungan,” tegas Bupati.
Ia optimistis, dengan pendataan serentak ini akan diperoleh hasil maksimal baik secara kuantitatif maupun kualitatif dalam penertiban wajib pajak.
“Dengan pencanangan ini, kami yakin PAD Badung akan meningkat signifikan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Badung I.B. Surya Suamba selaku Ketua TOPD merinci bahwa dari total 40.060 izin usaha yang terbit antara 2021 hingga 2025, sebanyak 10.467 usaha telah memiliki NPWPD, namun 7.232 di antaranya memerlukan validasi ulang.
Sementara itu, 29.593 usaha lainnya belum memiliki NPWPD dan perlu didata ulang. Total 36.825 usaha tercatat sebagai target pendataan dan validasi dengan lokasi yang telah dipetakan secara digital.
Peta persebaran data menunjukkan Kecamatan Kuta Utara memiliki izin terbanyak dengan 13.362 usaha, disusul Kuta Selatan (10.061), Kuta (9.803), Mengwi (5.380), Abiansemal (995), dan Petang (189).
Pendataan potensi pajak akan menggunakan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD) yang dibangun oleh tim IT DPMPTSP, Bappeda, dan Dinas PUPR Badung. Proses pendataan dijadwalkan berlangsung selama 30 hingga 45 hari, dari 8 Juli hingga 21 Agustus 2025.
Sebanyak 386 petugas pendataan telah mengikuti pelatihan simulasi penggunaan aplikasi SIOPD. Fokus pendataan mencakup beberapa jenis pajak seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa hiburan, pajak reklame, serta pajak air tanah.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh Pemkab Badung dalam memperluas basis pajak dan mengoptimalkan PAD demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(den/ub)





