WNA Australia Tertangkap Bawa Kokain saat Razia Polres Badung di Pererenan

0
473
Polres Badung berhasil mengamankan pria WNA asal Australia berinisial NPJ (32), yang kedapatan membawa narkotika jenis kokain dan MDMA.
Polres Badung berhasil mengamankan pria WNA asal Australia berinisial NPJ (32), yang kedapatan membawa narkotika jenis kokain dan MDMA. Sumber foto: Humas Polres Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengamankan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial NPJ (32), yang kedapatan membawa narkotika jenis kokain dan MDMA.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WITA di Simpang Tiying Tutul, Jalan Raya Pererenan, Kecamatan Mengwi.

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu 14 Juni 2025, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari patroli rutin atau kegiatan “hunting system” yang dilakukan petugas. Saat itu, NPJ dihentikan karena berkendara tanpa mengenakan helm. Kecurigaan petugas meningkat setelah melihat gelagat pelaku yang gugup.

Baca Juga:  27 Narapidana Lapas Madiun Terima Remisi Khusus Natal 2021

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis kokain dan MDMA. Pelaku langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres, didampingi Kasat Lantas AKP I Wayan Sugianta, SH dan Kasat Narkoba AKP I Nyoman Sudarma, SH., MH.

Dalam proses interogasi, NPJ mengaku bahwa narkotika tersebut ia peroleh dari sebuah pesta dan rencananya akan digunakan secara pribadi di villa tempatnya menginap di wilayah Desa Pererenan, Mengwi.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Deportasi Dua WNA dari Australia dan Rusia yang Melanggar Izin Tinggal

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga kokain seberat 0,85 gram dan satu paket MDMA dengan berat 0,53 gram. Atas perbuatannya, NPJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Badung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap tindak pidana narkotika, termasuk yang melibatkan pelaku dari luar negeri.

Baca Juga:  Adopsi Pendidikan Australia, Belasan Siswa SMPN 1 Singaraja Ikuti Program Pertukaran Pelajar dengan PCC Melbourne

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga wilayah Badung tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.(den/ub)