UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kurator Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 menegaskan tidak ada larangan bagi seniman drama gong Petruk untuk tampil pada perhelatan seni budaya tersebut.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang beredar terkait larangan tampil bagi tokoh kesenian tersebut.
“Tidak ada pelarangan untuk Petruk maupun sanggar seni lainnya. Kami hanya mengingatkan agar seluruh peserta menjaga kehormatan PKB sebagai wadah seni budaya yang bermartabat,” ujar Prof. Dr. I Wayan Dibia, Kurator PKB, didampingi Prof. Dr. I Made Bandem, Prof. Komang Sudirga, dan I Gede Nala Antara, usai rapat pleno PKB ke-47 di Kantor Gubernur Bali, Kamis 5 Mei 2025.
Prof. Dibia menjelaskan bahwa arahan ini bersifat umum kepada semua pengisi acara agar menghindari pertunjukan yang bersifat vulgar, tidak sopan, dan mengandung kata-kata kasar, yang tidak sesuai dengan nilai seni budaya.
“Dalam tradisi drama gong, tidak pernah ada kata-kata kasar di panggung. Kami ingin seniman bertanggung jawab atas setiap karya yang ditampilkan. PKB adalah panggung budaya, bukan sekadar hiburan tanpa makna,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Bandem menegaskan kurator memberi ruang yang luas bagi seniman untuk berkarya, asalkan tetap menjaga norma kesopanan dan adat budaya.
“Kami tidak pernah menyebutkan pelarangan terhadap individu manapun. Ruang kreatif terbuka, namun tanggung jawab moral wajib dijaga,” tegas Prof. Bandem.
Sebagai contoh keberhasilan, mereka mencontohkan pertunjukan joged bumbung yang kini tampil lebih tertib dan beradab di PKB, walaupun di luar acara masih ditemukan perilaku yang kurang pantas.
“PKB harus menjadi tontonan sekaligus menjadi contoh yang baik,” tutup Prof. Dibia.(yud/ub)





