UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komitmen serius untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengurangi sampah plastik ditunjukkan oleh para produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Bali.
Belasan produsen telah menyatakan dukungan penuh terhadap regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang pengurangan kemasan plastik, khususnya AMDK di bawah satu liter.
Mereka sepakat untuk menghentikan produksi dan distribusi AMDK plastik di bawah 1 liter mulai Desember 2025. Selanjutnya, pada Januari 2026, seluruh produksi dengan kemasan tersebut akan dihentikan sepenuhnya. Komitmen ini sejalan dengan Gerakan Bali Bersih Sampah yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami sudah mengumpulkan produsen air minum kemasan, ada 18 produsen minuman kemasan di Bali kami sudah kumpulkan semuanya. Semuanya mendukung,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam acara bersama Menteri Lingkungan Hidup/BPLH RI, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pariwisata RI, Kamis, 5 Juni 2025, di Kuta, Badung.
Namun, Koster menyebut masih ada satu produsen besar yang belum memberikan persetujuan, yakni Danone, produsen air minum merek Aqua.
Pemerintah Provinsi Bali berencana akan kembali mengundang pihak Danone untuk membicarakan komitmen tersebut.
“Kecuali satu pak, izin saya harus menyampaikan di sini, yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi air Aqua, kami akan undang lagi,” jelasnya.
Menurut Koster, para produsen yang sudah menyatakan dukungan akan menghabiskan stok produk yang sudah terlanjur diproduksi hingga Desember 2025. Setelah itu, Bali tidak akan lagi menemukan AMDK dalam kemasan plastik ukuran di bawah satu liter.
“Januari sudah tak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah satu liter,” tegasnya.
Pertemuan antara Gubernur dan para produsen AMDK ini sebelumnya digelar di Rumah Jabatan Gubernur. Dalam kesempatan tersebut, Koster juga kembali menekankan pentingnya implementasi regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Komitmen Pemprov Bali ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran Menteri Lingkungan Hidup/BPLH RI, Hanif Faisol Nurofiq, saat peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah pada 11 April 2025 lalu.
Menteri Hanif menyatakan akan mendukung penuh langkah Gubernur Koster dan siap mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh terhadap regulasi tersebut.
“Disampaikan oleh Pak Gub, ada salah satu produsen yang belum mendukung upaya menuju Bali bersih. Saya ingatkan hari ini, secepatnya mengikuti apa yang diarahkan Pak Gubernur atau akan berhadapan dengan Menteri Lingkungan Hidup,” tegas Menteri Hanif.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Bali sebagai provinsi yang bersih dan bebas sampah plastik, serta menjadi contoh nasional dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.(yud/ub)





