UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial DCL dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Singaraja lantaran kedapatan menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Bule 79 tahun ini diduga asik promosi penginapan meski hanya memegang izin tinggal tinggal kunjungan (Visa on Arrival/VOA).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, DCL terjaring dalam Operasi “Bali Becik” yang digelar pada 19 Mei 2025 lalu. Berdasarkan temuan tersebut DCL lantas diperiksa secara intensif dan hasilnya ditemukan bahwa DCL terlibat kegiatan pemasaran penginapan yang dibuktikan dengan tercantumnya nomor kontak Australianya di kartu nama salah satu villa di Bali.
“Aktivitas DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan dan berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali. Sehingga kami ambil tindakan tegas sebagai bentuk tanggungjawab memastikan setiap WNA di wilayah kerja kami yakni Jembrana, Buleleng, dan Karangasem bisa mematuhi ketentuan yang berlaku,” Kata dia, Selasa 3 Juni 2025.
Usai terbukti melanggar, DCL kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan dikawal ketat petugas imigrasi pada Jumat 30 Mei 2025 lalu. DCL dideportasi dengan penerbangan Batik Air Malaysia dengan nomor OD177 (Denpasar–Melbourne), dengan tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia.
“Kami menghimbau kepada seluruh WNA khususnya di Bali untuk senantiasa menaati peraturan keimigrasian. Setiap bentuk pelanggaran dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sektor pariwisata Bali sebagai destinasi unggulan dunia,” Tandas dia.(dna/ub)





