Minggu, Juni 1, 2025
BerandaBaliGubernur Bali Kukuhkan CPNS dan PPPK, Tekankan Visi Nangun Sat Kerthi Loka...

Gubernur Bali Kukuhkan CPNS dan PPPK, Tekankan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengajak seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk bersatu, berjuang dan bergotong-royong menjalankan agenda pembangunan Bali dalam lima tahun ke depan.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Koster dalam acara Gubernur Bali Menyapa ASN dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Ardha Candra, Art Centre Denpasar, pada Rabu (Buda Keliwon, Pahang), 28 Mei 2025.

Baca Juga:  Tanah Lot Art and Food Festival Angkat Kuliner dan Seni Budaya Lokal, Bupati Tabanan Berharap Gaung Potensi Lokal Tabanan Mendunia

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa visi pembangunan Bali tetap berpegang teguh pada Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dengan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.

“Selamat telah menerima SK CPNS dan PPPK. Saya harap saudara-saudara dapat bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara Niskala maupun Sakala,” ujar Koster.

Baca Juga:  Jelang KTT G20, Gubernur Wayan Koster Dampingi Menhub Budi Karya Sumadi Ceck Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai

Pada periode keduanya sebagai Gubernur bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, Koster menekankan pentingnya membangun suasana kerja yang kondusif di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Hal ini dianggap penting untuk mendukung kelancaran seluruh program prioritas pembangunan.

“Saya punya tanggung jawab besar untuk membangun Bali. Oleh karena itu, saya menargetkan seluruh program prioritas berjalan baik sebagai pondasi pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 yang dipayungi oleh Undang-Undang Provinsi Bali,” tegasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Nataru 2022, Gubernur Koster Terbitkan SE Nomor 20 Tahun 2021

Ia menambahkan, keberhasilan lima tahun ke depan akan sangat menentukan arah peradaban Bali dalam 100 tahun mendatang.

Untuk itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah, ASN, dan PPPK untuk bekerja bersama dengan semangat dan komitmen yang sama dalam menyukseskan pembangunan Bali.

“Tidak bisa hanya Gubernur dan Wakil Gubernur yang bekerja. Semua elemen pemerintah, terutama ASN dan PPPK, harus memiliki semangat perjuangan yang sama untuk Nindihin Gumi Bali,” pungkas Koster.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments