UPDATEBALI.com, DENPASAR – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan dukungan penuh terhadap seluruh instrumen kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster dalam menuntaskan persoalan sampah di Pulau Dewata.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Hanif saat menghadiri kegiatan di Pantai Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.
“Apa yang dilakukan Gubernur Bali (Wayan Koster) saat ini patut kita banggakan. Harapan kami, seluruh jajaran bupati dan walikota se-Bali bisa bersinergi bersama dan melanjutkan upaya ini pada pemerintahan-pemerintahan berikutnya,” ujar Menteri Hanif.
Ia menyebut, Bali merupakan ikon Indonesia yang harus dijaga dengan baik oleh semua pihak. Sebagai magnet pariwisata nasional dan internasional, kebersihan serta kelestarian lingkungan di Bali menjadi sorotan dunia, sekaligus berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional dari sektor devisa.
“Bali tidak boleh teledor dalam menjaga kebersihan lingkungannya. Terutama dalam penanganan sampah, semua instrumen yang dilakukan Gubernur, Walikota, dan Bupati wajib diimplementasikan di lapangan. Saya berdiri kokoh di belakang Bapak Gubernur untuk menjaga norma-norma penanganan sampah di Bali,” tegasnya.
Hanif bahkan menyatakan siap menggunakan kewenangannya untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk melalui pendekatan kuratif dan represif jika diperlukan.
“Saya akan gunakan kewenangan saya agar instrumen Gubernur ditaati kita semua. Pendekatan kuratif dan represif akan kami ambil jika memang dibutuhkan, tanpa ragu-ragu, demi menjaga Bali,” ujarnya.
Politisi PAN ini menegaskan bahwa ia tidak akan gentar berhadapan dengan siapapun yang mencoba menghalangi langkah-langkah perbaikan dalam pengelolaan sampah di Bali.
“Saya ingin memastikan Bali dengan cepat mengubah karakternya dalam penanganan sampah dan kami akan kawal melalui instrumen yang dimandatkan UU Nomor 32 Tahun 2009,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga meminta seluruh masyarakat Bali untuk menaati regulasi-regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali terkait pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan secara menyeluruh.
Adapun sejumlah instrumen kebijakan yang telah diterbitkan Gubernur Koster dalam rangka menuntaskan persoalan sampah di Bali antara lain:
Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
Pergub Bali Nomor 95 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Dengan dukungan dari pemerintah pusat ini, diharapkan penanganan persoalan sampah di Bali dapat terus berlanjut secara optimal dan berkelanjutan.(yud/ub)





