spot_img
spot_img
BerandaBaliBadungMantan Ketua BUMDes Teranggana Sari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp523 Juta

Mantan Ketua BUMDes Teranggana Sari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp523 Juta

UPDATEBALI.com, BADUNG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung berhasil membongkar kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari yang berada di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. IPGS (48), Ketua BUMDes periode 2014–2019, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., didampingi sejumlah pejabat utama Polres, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Badung pada Jumat 9 Mei 2025 pagi.

Kasus ini mencuat setelah laporan polisi dengan nomor LP-A/47/VII/2020/BALI/RES BADUNG masuk pada 3 Juli 2020. Berdasarkan audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan adanya selisih kas senilai Rp523.323.000 dari pengelolaan keuangan BUMDes yang dipimpin IPGS.

Baca Juga:  Polres Badung Bali Ungkap Industri Rumahan Ganja Milik WN Spanyol

BUMDes Teranggana Sari sendiri menerima penyertaan modal dari dana desa secara bertahap antara tahun 2014 hingga 2019, dengan total akumulasi hampir mencapai Rp1,94 miliar. Namun, sebagian dari dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai aturan dan prosedur akuntabilitas.

“IPGS diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk memberikan kredit tanpa jaminan kepada 24 orang, serta membiarkan tujuh kredit macet tanpa penagihan jelas,” ungkap AKBP Arif.

Modus lainnya terungkap pada Unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai, di mana penyidik menemukan ketidaksesuaian laporan keuangan dengan selisih hasil usaha sekitar Rp11 juta yang tidak dapat dijelaskan.

Baca Juga:  Pendapatan Menurun, Klinik Rapid Test Teracam Gulung Tikar

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan adanya praktik pemberian kredit tanpa prosedur kepada 14 pihak dengan total nilai mencapai Rp414 juta lebih. Kredit ini jatuh tempo namun tidak dikembalikan dan tidak dijamin dengan agunan apa pun.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi uang tunai Rp523.323.000 serta 71 dokumen lainnya berupa berkas administrasi, buku kas, laporan pertanggungjawaban, serta arsip warkah kredit. Selama proses penyidikan, Polres Badung telah memeriksa 23 saksi, termasuk perangkat desa, staf BUMDes, dan nasabah, serta dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Badung.

Baca Juga:  Turnamen KORPRI Bali 2024, 10 Cabang Olahraga Dipertandingkan dengan 908 Atlet

Terhadap IPGS, penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Hadir pula Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husen, Kanit 3 Satreskrim Ipda Si Ngurah Putu Kusumayadi, dan Kasi Humas Ipda I Putu Sukarma.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments