spot_img
spot_img
BerandaBaliDiduga Jual Narkoba, Tukis Kabur Loncat Pagar saat Digrebek Polisi

Diduga Jual Narkoba, Tukis Kabur Loncat Pagar saat Digrebek Polisi

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang pria asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng berhasil kabur dengan cara loncat pagar saat digrebek ditempat kerjanya. Penggerebekan terhadap Tukis dilakukan lantaran diduga nekat menjual narkoba.

Wakapolres Buleleng Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, penggerebekan ini berawal dari tertangkapnya MS asal Dusun Tegallenga, Desa Kalisada Kecamatan Seririt, Buleleng pada Senin 28 April 2025 sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku MS ditangkap gara-gara kedapatan mempunyai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,28 gr Bruto atau 0,18 gr Netto.

Baca Juga:  Forkopimda Gianyar Sidak ke RS, Pastikan Data Pasien Covid Sesuai

MS ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan didapati sejumlah barang bukti seperti sebuah bong atau alat hisap sabu, sebuah pipet kaca bekas pakai, sebuah korek api gas, sebuah potongan pipet warna bening garis putih yang salah satu ujungnya runcing, sebungkus plastik klip bening kosong, sebuah gunting, dua potongan pipet plastik, dan sebuah handphone berwarna hitam.

“Kami lakukan interogasi terhadap MS dan diakui seluruh barang bukti merupakan milik pribadi yang didapat dari seorang asal Desa Lokapaksa bernama Tukis. Kemudian kami mendapat informasi jika Tukis bekerja di sebuah penginapan yang tidak jauh dari tempat tinggalnya,” Jelas Kompol Agung, Selasa 6 Mei 2025.

Baca Juga:  Pria Asal Desa Sukawana Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Mobil

Mendapat informasi itu, pengintaian pun langsung dilakukan Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng ke penginapan yang dimaksud oleh pelaku MS. Namun saat dilangsungkan proses penggerebekan di penginapan tersebut, Tukis berhasil lolos dari kejaran polisi dengan cara melompati pagar dari penginapan tempatnya bekerja.

“Kami mungkin masih belum beruntung saja, karena saat dilangsungkan penggerebekan ke lokasi bekerjanya, Tukis berhasil kabur dengan cara melompati pagar penginapan. Namun kami sampai saat ini masih lakukan pengejaran,” Imbuh dia.

Baca Juga:  Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Petugas Lapas Ikuti Kegiatan Tes Urine

Sementara itu akibat perbuatannya, pelaku MS disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Tidak hanya pidana penjara pelaku MS juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments