UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta melakukan inspeksi lapangan guna mengawasi dan mengendalikan aktivitas rumah kost yang dihuni oleh Warga Negara Asing (WNA), khususnya di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada Senin, 5 Mei 2025.
Inspeksi ini dilakukan menanggapi indikasi peningkatan kunjungan wisatawan yang tidak sebanding dengan tingkat okupansi hotel yang justru menurun. Bupati Adi Arnawa menduga penurunan ini salah satunya dipengaruhi oleh keberadaan rumah kost yang berfungsi sebagai akomodasi wisata alternatif bagi wisatawan beranggaran rendah, seperti backpacker.
“Kami ingin memastikan, apakah rumah kost seperti ini sudah terdaftar sebagai objek pajak daerah melalui NPWPD. Dari beberapa tempat yang kami kunjungi, ada yang sudah membayar pajak, namun ada juga yang belum terdaftar sama sekali. Kondisi ini jelas berdampak pada menurunnya okupansi hotel dan tidak optimalnya pendapatan daerah dari sektor pajak,” tegas Bupati Adi Arnawa.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Badung menyatakan komitmennya bersama tim untuk terus mengawasi perkembangan akomodasi pariwisata yang menyimpang dari peruntukan ruang tinggal menjadi akomodasi komersial.
Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Badung akan segera menyusun regulasi baru sebagai tindak lanjut dari temuan di lapangan.
“Sebagai langkah konkret, kami akan merekomendasikan kepada instansi terkait agar setiap platform atau aplikasi penyedia jasa akomodasi terkoneksi dengan sistem Pemkab Badung. Tujuannya agar seluruh data pengunjung tercatat secara valid, dan aktivitas wisata dapat terpantau secara menyeluruh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa mengimbau para pemilik rumah kost yang memanfaatkan properti berstatus rumah tinggal sebagai akomodasi pariwisata untuk segera menyesuaikan izin dan peruntukannya.
Ia pun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi regulasi guna menyesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Tim terpadu nantinya akan melibatkan unsur pemerintahan terbawah mulai dari Kepala Lingkungan, Kelian Dinas, Lurah/Perbekel hingga Camat. Mereka wajib melaporkan aktivitas warga terkait pemanfaatan rumah tinggal menjadi akomodasi. Setiap tamu yang datang ke rumah kost wajib dilaporkan dalam waktu 1×24 jam kepada kepala lingkungan,” tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Denpasar, Kejari Badung, Sekda Badung IB Surya Suamba, para Kepala OPD Pemkab Badung, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, Lurah Kerobokan Kelod I Made Wisatawan, serta Kepala Lingkungan Banjar Pengubengan Kangin.(den/ub)





