UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rapat yang digelar secara daring ini berlangsung pada Rabu 30 April 2025 dari Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, dan menyoroti isu penertiban aset serta optimalisasi pendapatan pajak daerah.
Dalam forum tersebut, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasinya atas upaya KPK dalam membenahi tata kelola aset dan pendapatan daerah, khususnya terkait kontribusi besar sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung. Ia menegaskan bahwa selama ini, Kabupaten Badung sangat bergantung pada penerimaan dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR), yang kini masuk dalam nomenklatur baru sebagai Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu.
“Langkah ini sangat kami dukung. Sebagai daerah pariwisata, Badung memiliki tantangan besar namun juga potensi yang luar biasa. Pendapatan kami sehat dan representatif, namun tetap perlu penguatan dari sisi pengawasan dan administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peningkatan kualitas administrasi dan pengelolaan aset daerah akan sangat berdampak pada PAD. Bupati juga menekankan pentingnya rasa aman dan nyaman bagi wisatawan maupun masyarakat lokal, sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan sektor pariwisata Badung.
Ia juga mengapresiasi peran Kejaksaan Negeri Badung yang selama ini mendukung dari aspek hukum dan regulasi, serta peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung yang turut membantu dalam penataan aset daerah.
“Kami perlu sinergi yang solid agar aset-aset potensial, baik dari belanja modal maupun dari sumber lainnya, dapat benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan daerah,” tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasatgas V.2 dari Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI Nurul Ichsan al Huda, perwakilan Kejari Badung, BPN Kabupaten Badung, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Badung.(den/ub)





