UPDATEBALI.com, BULELENG – Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti dari 52 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht) periode Desember 2024 hingga April 2025. Dari total perkara kasus narkotika masih mendominasi dengan total barang bukti yang dimusnahkan nyaris mencapai satu kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan menerangkan, dari total perkara yang ada masih didominasi perkara narkotika sejumlah 32 perkara, Pencurian sejumlah 6 perkara, Perlindungan Anak sebanyak 8 perkara, dan Perjudian, Penggelapan, Penganiayaan, Pengeroyokan, serta Kepemilikan Ilegal Senjata Api masing-masing satu perkara.
“Pemusnahan barang bukti kami lakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan diblender. Sehingga tidak bisa dipergunakan lagi. Dari 52 perkara yang kami tangani masih didominasi perkara narkotika dengan total 32 perkara,” Kata dia, Jumat 18 April 2025.
Lebih lanjut Edy menyebut, barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 865,08 gram Netto dan 915,38 gram Bruto, Residu Narkotika seberat 14,25 gram Bruto, Alat Pakai Narkotika, Handphone, Beberapa potong pakaian (baju kaos, dan celana), Sajam, tas pinggang dan lain-lain.
Dimana semua barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pihak kejaksaan menjadi eksekutor usai adanya keputusan pengadilan. Terkait banyaknya perkara narkotika Edy mengaku, selama ini pihaknya telah melakukan dua tindakan yakni tindakan preventif berupa penyuluhan hukum dan penerangan hukum. Kemudian untuk tindakan tegas lainnya yakni menuntut para pelaku narkotika setinggi-tungginya agar ada efek jera.
“Harapan kami agar para pelaku merasa jera sehingga kami akan ambil tindakan tegas, misal jika pelaku berstatus pengguna dan dikuatkan dengan fakta-fakta yang ada maka akan direhab. Tapi jika pengguna yang terus menerus menggunakan maka tindakan tegas berupa penuntutan akan diberikan,” Tandasnya.(dna/ub)





