Jumat, Mei 23, 2025
BerandaBaliBadungLKPD 2024 Diserahkan, Bupati Badung Optimis Pertahankan WTP

LKPD 2024 Diserahkan, Bupati Badung Optimis Pertahankan WTP

UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung Wayan Adi Arnawa secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali dalam acara Penyerahan LKPD Unaudited Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Bali.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa juga menandatangani Berita Acara Serah Terima LKPD Tahun 2024 yang Acara ini berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali pada Rabu, 26 Maret 2025.

Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali yang terus memberikan bimbingan serta tuntunan kepada Pemkab Badung dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Melalui laporan keuangan yang baik ini, diharapkan menjadi tolok ukur bagi BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam memberikan penilaian yang optimal. Kami berharap Badung dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan LKPD 2024, serta semakin meningkatkan kesejahteraan krama Badung,” ujar Adi Arnawa.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Pimpin Rapat Karya Pemelaspasan Pura Punduk Dawa

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 56 ayat 1, setiap Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Penjabat Pengelola Keuangan Daerah wajib menyusun laporan keuangan untuk disampaikan kepada Gubernur dalam rangka pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Laporan tersebut harus disampaikan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga:  Bupati Badung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD 2024

Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengamanatkan bahwa BPK memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. Setelah menerima LKPD, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD.

“Dalam pemeriksaan LKPD yang disampaikan pemerintah daerah, BPK akan memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan. Kami berharap opini yang diraih adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkualitas, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. WTP berkualitas berarti tidak ada lagi permasalahan berulang terkait penganggaran maupun pengelolaan aset,” jelasnya.

Pihaknya juga mengapresiasi pelaksanaan penyerahan LKPD yang dilakukan secara serentak oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota kepada BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Baca Juga:  Menyatukan Semangat Kebudayaan, Bupati Badung Hadiri Pembukaan PKB XLVI Tahun 2024

Ia juga menyoroti inovasi dari Pemerintah Kota yang telah menyampaikan LKPD berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan menyerahkan barcode. Diharapkan ke depan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten juga dapat menerapkan sistem ini serta BPK pun turut beradaptasi dalam penyampaian hasil pemeriksaan berbasis SPBE.

Acara penyerahan LKPD ini turut dihadiri oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Prawira, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Bupati dan Wali Kota se-Bali, Sekda Kabupaten/Kota se-Bali, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala BPKAD I.A. Istri Yanti Agustini, serta pejabat lingkup BPK Perwakilan Provinsi Bali. (den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments