UPDATEBALI.com, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung resmi mengangkat empat warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan sebagai tenaga pengawas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente.
Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkab Klungkung dengan warga Desa Pikat terkait persetujuan kembali pembuangan sampah residu dari Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center ke TPA Sente.
Didampingi Pj. Perbekel Desa Pikat, I Nyoman Kardana, dan Kepala Dusun Sente, I Nengah Sutaryajana, empat warga yang diangkat sebagai tenaga pengawas adalah I Made Juniantara, I Wayan Sujana, I Kadek Suarsana, dan I Komang Alit Dwi Saputra. Mereka bertemu dengan Bupati Klungkung, I Made Satria, pada Senin, 24 Maret 2025.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, serta Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Putra Mahajaya.
Kadis LHP Klungkung, I Nyoman Sidang, menyatakan bahwa pengangkatan empat tenaga pengawas tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dibuat dengan warga Desa Pikat.
“Sesuai kesepakatan, ada pengawasan di TPA Sente, dan ada empat orang yang diminta oleh warga,” ujarnya.
Keempat tenaga pengawas tersebut akan bekerja dengan status outsourcing yang dibiayai melalui anggaran Dinas LHP Klungkung. Mereka akan bertugas setiap hari, terutama pada jadwal pembuangan sampah residu yang ditetapkan, yaitu setiap hari Rabu dan Sabtu.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menangani masalah sampah. Ia berharap bahwa pada tahun 2025 tidak ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah.
“Semua proses dan berbagai upaya sudah dilakukan sehingga nantinya benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Bupati Satria.
Bupati juga meminta Perbekel dan Kadus untuk terus memberikan edukasi kepada warga terkait program pemerintah agar dapat berjalan dengan lancar.
“Perbekel dan Kadus mari sama-sama edukasi warganya terkait apa yang menjadi program pemerintah, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud,” tambahnya.
Bupati Satria juga berpesan kepada tenaga pengawas yang baru diangkat agar menjalankan tugas dengan baik. Mereka diharapkan bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan pembuangan sampah residu hingga penutupan permanen TPA Sente pada Januari 2026.
“Lakukan tugas dengan baik, jangan kecewakan warga di sana,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemkab Klungkung telah mengadakan pertemuan dengan Bendesa Adat dan tokoh masyarakat Desa Pikat di Balai Banjar Sente, Desa Pikat, pada Kamis malam, 20 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, warga menyetujui kembali pembuangan sampah residu dari TOSS Center. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara antara Pemkab Klungkung dengan Desa Adat se-Desa Pikat serta Pemerintah Desa Pikat.
Adapun poin-poin utama dari kesepakatan tersebut antara lain:
- Pemkab Klungkung melalui Dinas LHP akan mempercepat pengadaan alat teknologi thermal (Pirolysis/Incenerator) untuk pengolahan sampah residu paling lambat Juli 2025, serta melakukan penutupan permanen TPA Sente pada 31 Januari 2026.
- Pembuangan sampah residu ke TPA Sente hanya diperbolehkan setiap hari Rabu dan Sabtu.
- Memastikan bahwa sampah residu yang dibuang ke TPA Sente benar-benar berasal dari hasil pengolahan di TOSS Center Karangdadi, Kusamba.
- Optimalisasi pengawasan pembuangan sampah residu dengan melibatkan empat warga Desa Pikat.
- Jika sampah yang dibuang ke TPA Sente tidak sesuai dengan ketentuan, warga berhak menuntut Pemkab Klungkung untuk menutup TPA Sente.
- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung akan menyusun kajian kelayakan kondisi eksisting TPA Sente.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Klungkung berharap bahwa pengelolaan sampah di wilayah tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.(yud/ub)





