Selasa, Maret 18, 2025
BerandaBaliSpesialis Pencuri iPhone Dibekuk, Dian Jisung Terancam Penjara Lima Tahun

Spesialis Pencuri iPhone Dibekuk, Dian Jisung Terancam Penjara Lima Tahun

UPDATEBALI.com, BULELENG – Perempuan asal Kelurahan Kaliuntu, Singaraja bernama Dian Novita Sari alias Dian Jisung (25) terancam hukuman penjara paling lama lima tahun gegara menjadi spesialis pencuri handphone jenis iPhone di beberapa TKP.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, aksi pelaku akhirnya diketahui usai mencuri handphone jenis iPhone 14 plus milik seorang siswa bernama Zurais Muhammad (18) asal Jalan Udayana, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

Saat itu, pada Sabtu 15 Februari 2025 korban dan teman-temannya akan mengikuti lomba di Gedung Sasana Budaya dengan diantar menggunakan mobil yang dikemudikan pelaku. Usai mengikuti acara, korban pergi ke mobil untuk mengganti pakaian.

Baca Juga:  Kelompok Bersenjata Tembak Warga di Nduga Tiga Warga Sipil Meninggal

Sesampainya di dalam mobil korban meletakkan handphone miliknya pada jok paling depan (sebelah sopir). Usai mengganti pakaian korban kembali ke aula, namun sesampainya di aula korban lupa membawa handphonenya dan saat hendak diambil di dalam mobil, handphone tersebut sudah hilang.

“Pelaku ini adalah sopir yang mengantar korban bersama rombongan. Ketika korban turun, posisi handphone korban masih ada dalam mobil. Disini pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil handphone lalu dibawa pulang dengan cara disembunyikan ke dalam tas miliknya,” Jelas AKBP Widwan, Senin 17 Maret 2025.

Baca Juga:  Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Pengiriman Pekerja Migran Anak

Setelah kejadian itu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu buah Handphone merek iPhone 14 plus milik korban. Pasca penangkapan polisi langsung membawa pelaku ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil interogasi ternyata pelaku sudah pernah beraksi dibeberapa tempat dengan mengambil handphone merk yang sama. Adapun TKP lainnya diantaranya Mie Gacoan yang beralamat di Jalan A.yani, Singaraja dengan barang bukti satu buah iPhone 12 berwarna hitam. TKP berikutnya di pinggir jalan umum Desa Kalianget, Banjar Dinas Alas Harum, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng dengan barang bukti satu buah iPhone XR berwana biru.

Baca Juga:  Pemuda Maling Jemuran Warga Akhirnya Tertangkap

“Hasil interogasi pelaku mengakui telah beraksi di beberapa tempat. Sekarang status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” Tandas dia. (dna/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments