Jumat, Maret 14, 2025
BerandaBaliBadungGagal Beraksi, Pemulung Kepergok Warga saat Curi Mesin Pemotong Bata

Gagal Beraksi, Pemulung Kepergok Warga saat Curi Mesin Pemotong Bata

UPDATEBALI.com, BADUNG  – Seorang pemulung berinisial S (59), asal Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Abiansemal setelah kedapatan mencuri sebuah mesin pemotong bata di Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Rabu 12 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers di Polsek Abiansemal, Kamis 13 Maret 2025, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara melompati tembok setinggi satu meter untuk masuk ke kandang babi milik korban tanpa izin. Namun, sebelum berhasil membawa kabur mesin tersebut, aksinya keburu diketahui oleh warga sekitar.

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas untuk Pascasarjana Unud yang Lebih Baik dan Maju

“Setelah menerima laporan, tim segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta mengamankan pelaku ke Polsek Abiansemal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Badung.

Aksi pencurian ini bermula ketika S berangkat dari tempat tinggalnya di Jalan Pucuk Sari III, Lingkungan Br. Batur, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dengan mengendarai sepeda motor Honda Karisma warna silver biru bernomor polisi DK 2272 PH. Sekitar pukul 12.00 WITA, ia tiba di lokasi kejadian dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan. Setelah itu, ia melompati tembok kandang babi milik korban dan mulai membuka dua mur dari mesin pemotong bata dengan kunci pas ukuran 10 yang telah dibawanya. Namun, sebelum berhasil membawa mesin tersebut, aksinya dipergoki warga.

Baca Juga:  Sebanyak 83 Pasien Covid-19 Sembuh di Kota Denpasar, Prosentase Kesembuhan Pasien Capai 94,89 Persen

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma, satu buah mesin pemotong bata, satu buah kunci pas ukuran 10 mm, serta satu karung warna putih,” ungkapnya.

Kapolres Badung menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah-wilayah rawan guna mencegah tindak kriminalitas serupa.

Baca Juga:  Kasus Pemerkosaan IRT di Anturan, Polisi Segera Panggil Terlapor

“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dengan ditangkapnya pelaku ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat kriminalitas di Kabupaten Badung dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments