UPDATEBALI.com, BULELENG – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) lantaran melanggar peraturan perundang-undangan yakni melakukan pendakian di Gunung Agung tanpa didampingi pemandu.
Kali ini seorang WNA asal Italia berinisial BASM (36) dideportasi. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyebut, BASM diamankan bersama dengan seorang WNA Norwegia berinisial BG yang telah dideportasi lebih dulu. BASM masuk ke Indonesia pada 12 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa BASM merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku hingga 13 Maret 2025,” Kata Hendra, Selasa 25 Februari 2025.
Hendra menambahkan, himbauan mengenai pendakian harus didampingi oleh pemandu sudah disampaikan secara terus-menerus oleh pihak pengelola pendakian di Gunung Agung. Namun demikian, masih ada pendaki khususnya orang asing yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.
Akibat perbuatannya, BASM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini yakni, Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dilakukan pada 22 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Virgin Australia nomor penerbangan VA 66 (Denpasar–Sydney) dengan tujuan Gold Coast, Australia.
Kemudian Hendra menegaskan, jika Imigrasi Singaraja senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian melalui pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap pihak-pihak yang melanggar.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apapun. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tandas dia.(dna/ub)