Bupati Giri Prasta Apresiasi DPRD Badung atas Penyelesaian Raperda RTRW 2025-2045

0
311
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Penutupan Sidang Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, (14/2).
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menghadiri Penutupan Sidang Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, (14/2). Sumber foto: Humas Badung

UPDATEBALI.com, BADUNG – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri penutupan Sidang Paripurna Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Badung Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, 14 Februari 2025.

Sidang ini mengagendakan Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Berita Acara terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung Tahun 2025-2045.

Baca Juga:  Sekda Surya Suamba Ikuti Rangkaian Upacara Suci Negtegan dan Ngingsah di Puspem Badung

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, para anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung, IB. Surya Suamba, serta Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, dan Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung. Para tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Badung juga turut hadir dalam kesempatan ini.

Baca Juga:  Mobil Ambulance BPBD Jembrana Terlibat Laka Beruntun di Melaya, Tiga Orang Luka-Luka

Bupati Badung, Giri Prasta, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Badung atas kerjasama yang baik dalam pembahasan dan penyelesaian Raperda ini.

“Kami Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung telah menyepakati dan dituangkan dalam sebuah berita acara. Selanjutnya keputusan bersama ini akan kami bawa ke Provinsi untuk dilegalisasi dan dievaluasi. Setelah itu, akan dikembalikan ke Kabupaten Badung untuk diparipurnakan kembali oleh DPRD Badung, dan akhirnya Peraturan ini dapat diundangkan menjadi lembaran daerah,” ujar Giri Prasta.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Ngerobok dan UMKM Kuliner 2022 di Desa Adat Kerobokan

Raperda ini akan melalui serangkaian mekanisme sebelum diundangkan, dengan harapan dapat berjalan dengan baik dan membawa kemajuan bagi pembangunan daerah Kabupaten Badung. (den/ub)