Pemprov Bali Tegaskan Larangan Botol Plastik, Semua ASN dan Siswa Wajib Bawa Wadah Pribadi

0
236
Pemprov Bali Tegaskan Larangan Botol Plastik, Semua ASN dan Siswa Wajib Bawa Wadah Pribadi
Pemprov Bali Tegaskan Larangan Botol Plastik, Semua ASN dan Siswa Wajib Bawa Wadah Pribadi. Sumber foto : Humas Pemprov Bali

UPDATEBALI.com, DENPASAR Pemerintah Provinsi Bali semakin memperkuat komitmennya untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan menerapkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.

Aturan ini mewajibkan seluruh pegawai Pemprov Bali serta siswa sekolah untuk membawa tumbler sebagai langkah nyata pelestarian lingkungan.

Pada hari pertama penerapan aturan tersebut, Senin, 3 Februari 2025, perangkat daerah langsung memastikan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membawa tumbler.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan surat edaran ini diterapkan secara konsisten.

Baca Juga:  Panen Jagung di Kantor Gubernur, Optimalisasi Pemanfaatan Lahan dan Pengendalian Inflasi

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali yang juga menjabat Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menyatakan bahwa pelaksanaan di dua perangkat daerah yang dipimpinnya berjalan lancar. Dalam apel pagi khusus untuk mengecek kepatuhan, semua pegawai terlihat membawa tumbler masing-masing.

“Semua pegawai sudah membawa tumbler untuk keperluan minumnya. Saya harap ini akan menjadi gaya hidup positif dalam menjaga lingkungan, terutama di Bali,” ujar Budiasa.

Baca Juga:  Keberhasilan Pengelolaan Sampah Perlu Komitmen dan Dukungan dari Seluruh Elemen Masyarakat

Langkah serupa juga dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Rentin. Dalam apel disiplin, ia menegaskan kembali kewajiban membawa tumbler kepada seluruh pegawai dan memastikan tidak ada lagi penggunaan botol atau gelas plastik sekali pakai di ruangan kerja.

Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi ke instansi pemerintah, sekolah, dan masyarakat umum untuk mendukung penuh kebijakan ini.

Baca Juga:  Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Keluarga, Jaya Negara Minta Masyarakat Lakukan Isolasi Terpusat

Pemerintah Provinsi Bali berharap aturan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mengurangi timbulan sampah plastik dari kemasan sekali pakai. Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali bertekad menciptakan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, serta menjadikan Bali sebagai pionir dalam pelestarian lingkungan di Indonesia.(yud/ub)