spot_img
spot_img
BerandaBaliPemprov Bali Tegaskan Larangan Pendakian Gunung Agung saat Badai

Pemprov Bali Tegaskan Larangan Pendakian Gunung Agung saat Badai

UPDATEBALI.com, DENPASARPemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat dan wisatawan untuk tidak melakukan pendakian ke Gunung Agung selama kondisi cuaca ekstrem.

Imbauan ini didasarkan pada laporan mengenai peningkatan risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai yang sering terjadi di kawasan puncak kawah Gunung Agung.

Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Plt. Kepala DKLH Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem. Surat ini dikeluarkan di Denpasar, Jumat 10 Januari 2025.

Baca Juga:  Hujan Lebat Diprakirakan Turun di 20 Provinsi

Plt. Kepala DKLH Provinsi Bali, I Made Rentin, menyampaikan pentingnya menghindari pendakian pada saat cuaca buruk.

“Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung pada saat cuaca buruk, seperti hujan lebat, badai, atau potensi cuaca ekstrem lainnya yang dapat membahayakan keselamatan,” bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Rentin menegaskan bahwa pendaki yang tetap memilih untuk mendaki diwajibkan menggunakan jasa pemandu lokal.

Baca Juga:  BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan Pada Senin

“Pendaki diwajibkan menggunakan jasa pemandu lokal yang memiliki pengalaman dan pengetahuan memadai terkait jalur pendakian serta kondisi lingkungan Gunung Agung,” tambahnya.

Dalam poin ketiga, Rentin mengingatkan agar seluruh pendaki mematuhi aturan yang berlaku serta mengikuti arahan petugas di pos pendakian untuk memastikan keselamatan selama perjalanan. Informasi terkini mengenai kondisi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga harus menjadi perhatian utama para pendaki.

“Sosialisasi terkait potensi risiko kepada masyarakat dan pendaki juga menjadi prioritas untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Tabanan Buka Konsultasi Publik RPJPD Tabanan 2025-2045

Untuk memberikan informasi lebih lanjut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Made Maha Widyartha, S.Hut., M.Si., telah ditunjuk sebagai narahubung. Widyartha dapat dihubungi melalui nomor telepon 08125651052.

Rentin menegaskan bahwa Surat Edaran ini dibuat sebagai upaya menjaga keselamatan para pendaki sekaligus melestarikan lingkungan Gunung Agung.

“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments