UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali dalam Rapat Paripurna yang membahas Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Bali pada Senin, 28 Oktober 2024, Mahendra Jaya menyoroti struktur Pendapatan Daerah yang mengikuti ketentuan UU HKPD 2022 dan PP No. 35/2023.
Mahendra Jaya menjelaskan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) disesuaikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan UU HKPD, opsen PKB dan BBNKB yang dikelola Pemkab/Pemkot kini langsung ditransfer secara real-time ke kas daerah.
Terkait belanja, peningkatan Belanja Pegawai sebesar Rp 174,5 miliar atau 7,89% pada 2025 dimaksudkan untuk menampung kebutuhan gaji PPPK dan CPNS yang baru direkrut. Sementara itu, penurunan belanja hibah didorong oleh selesainya alokasi anggaran Pemilukada.
Di bidang pembiayaan, penyertaan modal pada RAPBD 2025 meliputi PT Jamkrida Bali Mandara dan PT Bank BPD Bali, sesuai komitmen Pemerintah Provinsi dalam Perda No. 9/2023 dan Perda No. 3/2021. (yud/ub)





