UPDATEBALI.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024), yang dirancang untuk mempermudah pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabat mereka. Peraturan ini resmi disahkan pada 2 September 2024 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa PMK 59/2024 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemberian fasilitas pajak.
“Dengan peraturan ini, kami menggantikan mekanisme pemberian fasilitas yang sebelumnya manual menjadi elektronik. Hal ini sesuai dengan prinsip ‘trust but verify’ untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Dwi pada Selasa 17 September 2024.
Dalam PMK 59/2024, dijelaskan bahwa subjek yang berhak mendapatkan pembebasan PPN dan PPnBM adalah perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabat-pejabat mereka. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, subjek yang bersangkutan harus memiliki nomor identitas perpajakan. Proses pendaftaran dan penerbitan nomor identitas ini harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Dwi Astuti menambahkan bahwa perubahan mekanisme ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi. Dengan sistem elektronik, diharapkan proses pemberian pembebasan pajak akan lebih cepat dan akurat, serta lebih mudah dipantau.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan dari perwakilan negara asing dan badan internasional terhadap sistem perpajakan Indonesia,” ujar Dwi.
Salinan lengkap dari PMK 59/2024 dapat diakses dan diunduh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id, yang menyediakan informasi terperinci mengenai ketentuan dan tata cara penerapan peraturan baru ini.(yud/ub)