spot_img
spot_img
BerandaFinansialPenerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Mencapai Rp26,75 Triliun Hingga Juli 2024

Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Mencapai Rp26,75 Triliun Hingga Juli 2024

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Hingga 31 Juli 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai angka Rp26,75 triliun. Angka ini mencakup berbagai jenis pajak yang dikumpulkan dari aktivitas ekonomi digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak yang dipungut oleh pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan angka Rp21,47 triliun. Penerimaan ini diperoleh dari 163 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak sejak tahun 2020.

Baca Juga:  Diperpa Badung Gelar Bimtek Ketahanan Pangan, Dorong Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Kalangan

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp4,57 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Selain itu, hingga Juli 2024, sebanyak 174 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPN. Penunjukan terbaru pada Juli 2024 termasuk PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd, serta pembetulan data pemungut untuk empat perusahaan lainnya.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp838,56 miliar, yang terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp394,19 miliar, dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp444,37 miliar.

Baca Juga:  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar Musnahkan 69.370 Berkas

Di sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp2,27 triliun hingga Juli 2024. Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp747,93 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp281,28 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,24 triliun.

Pajak atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menyumbang Rp2,18 triliun terhadap total penerimaan pajak. Pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp149,7 miliar dan PPN sebesar Rp2,03 triliun.

Baca Juga:  DJP-DJPK 113 Pemda Tandatangani Kerja Sama Tripartit Tahap V

Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

“Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah juga berencana menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor ekonomi digital, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.(yud/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments