UPDATEBALI.com, BULELENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024. Hasilnya kedua Bapaslon dinyatakan telah memenuhi syarat.
Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Pasangan Calon dr. I Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna serta Pasangan Calon Dr. I Nyoman Sugawa Korry dan Dr. Gede Suardana dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan, guna mewujudkan keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam tahapan pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024, maka masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dari tanggal 15 September hingga 18 September 2024.
“Setelah dilakukan penelitian administrasi, kedua pasangan calon telah memenuhi syarat. Kami memberi kesempatan pada masyarakat untuk mewujudkan keterbukaan informasi,” Ujar dia.
Lebih lanjut, Agus menyebut pihaknya membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Jl. Ahmad Yani Nomor 95 Singaraja, serta dapat dihubungi melalui Whatsapp 081999936996 (IB. Bayu Wicaksana).
Disamping itu, tata cara tanggapan masyarakat juga dapat diakses memalui website https://kab-buleleng.kpu.go.id/ serta media sosial resmi KPU Kabupaten Buleleng. (dna/ub)





