UPDATEBALI.com, BULELENG – Menjelang tahapan pembentukan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mulai mempersiapkan jadwal tahapan pendaftaran.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhock penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan wakil walikota pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Berikut informasi jadwal pembentukan calon anggota KPPS Pilkada 2024
di mulai dengan,
• Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17 – 21 September 2024.
• Penerimaan pendaftran calon anggota KPPS tanggal 17- 28 September 2024.
• Penelitian administrasi calon anggota KPPS tanggal 18 – 29 September 2024.
• Pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 30 september- 2 oktober 2024
• Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 30 september- 5 Oktober 2024.
• Pengumuman Hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 5 – 7 Oktober 2024.
Penetapan dan pelaksanaan pelantikan KPPS pada tanggal 7 November 2024 dan masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata menyampaikan, untuk pilkada serentak tahun 2024 ini pihaknya akan merekrut sebanyak 8.211 KPPS yang akan bertugas pada 1.173 TPS di 148 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut, Arya juga menggandeng seluruh masyarakat di Buleleng khususnya generasi muda untuk ikut bergabung menjadi bagian dari KPPS pada pilkada serentak, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
“Harapan kami sebagai penyelenggara, banyaknya minat dan respon positif dari masyakat demi sukses dan damainya pilkada serentak ini,” Ucapnya.(dna/ub)





